Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti |
di Tabanan membuat bahtera rumah tangganya harus kandas di tengah jalan.
Sebagai Bupati Tabanan, Putu Eka tak bisa menyelamatkan rumah tangganya
dengan sang suami Bambang Aditya alias I Made Dwi Suputra.
Wiryastuti dengan Bambang Aditya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri
(PN) Tabanan. Putusan itu setelah pihak Eka Wiryastuti menggugat cerai
Bambang ke PN Tabanan.
dalam berumah tangga. Kendati telah diputus, namun pihak PN Tabanan
belum memberikan keterangan secara gamblang tanggal berapa gugatan itu
didaftarkan dan kapan pula diputuskan.
Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti |
Wiryastuti selaku penggugat dan suaminya Bambang Aditya jadi tergugat.
Namun, karena sifatnya tertutup, belum bisa disampaikan,” kata Adrian.
tidak pernah hadir. Mereka hanya diwakili oleh masing-masing kuasa
hukum. ”Saat pembacaan putusan, terdakwa tidak hadir,” terangnya.
rumah tangganya, karena ada waktu 14 hari bagi tergugat apakah akan
menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum. (ps)