Harun masiku diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW anggota DPR RI.
“KPK bersama Polri tentu akan terus mencari keberadaan tersangka HAR (harun Masiku). Sekalipun belum berhasil menemukan keberadaan yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/6/2020).
Dalam vonis persidangan terhadap terdakwa Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri satu tahun delapan bulan penjara, ia terbukti bersama Harun Masiku dan eks komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menyuap Wahyu.
“Artinya bahwa pertimbangan dalam putusan ini menjadi tambahan satu alat bukti yang akan memperkuat sangkaan kepada tersangka Harun,” ujar Ali.
Maka itu, Ali berharap persidangan yang kini tengah berjalan dengan terdakwa Wahyu dan Agustiani, semakin membuktikan sangkaan terhadap Harun sebagai pemberi suap.
“Harapan bahwa akhir putusan akan terbukti pula keduanya adalah sebagai penerima suap dalam perkara,” imbuh Ali.
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura, satu hari setelah KPK menangkap Wahyu.
KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil. [suaracom]