![]() |
Ayam Kampus (Ilust). |
(PPA) Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NA (28) warga
Kedung Anyar, Surabaya. Penangkapan dilakukan karena NA menjalankan
bisnis protitusi mahasiswa atau ayam kampus.
Dalam bisnis
protitusi tersebut, perempuan bertumbuh sintal padat montok ini memakai jasa gadis
yang usinya masih remaja. Hal ini terbukti waktu penangkapan di suatu Hotel Jalan Jawa Surabaya. Disana polisi juga mengamankan dua korban yakni
SB (20) seorang mahasiswi dan satunya RDP (19) gadis yang akan menjadi
mahasiswi.
“Kami mengamankan tersangka saat akan menjemput korban
yang usai melayani laki hidung belang,” kata Kasubbag Humas Polrestabes
Surabaya, Kompol Lily Djafar, Jumat (26/8/2016).
Sementara modus
dalam praktek protitusi, tersangka mencari perkenalan dari media sosial
yakni Facebook. Setelah mendapatkan kenalan, NA menawarkan jasa
esek-esek ayam kampus.
“Ketika ada laki-laki hindung belang minta, tersangka meminta nomer pin BB agar bisa melakukan transaksi,” papar Lily.
Dari
berkomunikasi melalui BBM ini, wanita yang juga bekerja sebagai
marketing, saat itu juga memberikan beberapa foto gadis yang siap
melayani hubungan badan. Setelah cocok baru membicarakan tarif.
Sedangkan
tarif sekali untuk kedua korban yang sama asal dari Madiun ini,
tersangka mematok harga sebesar Rp.1,3 juta. “Tarif tersebut tersangka
mengambil keuntungan Rp.300 ribu dari korban,” terang mantan Kasubbag
Humas Polres Tannjung Perak Surabaya.
Sementara SB rela menjual
diri dengan melalu jasa NA. Karena membutuhkan uang agar bisa membayar
biaya kuliah di semerter lima. “Baru pertama kali karena butuh uang,”
terang singkatnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat NA dengan
pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dengan ancaman hukuman
paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. [*]
Source, Berita Jatim