Hmmm .. Baru Saja Kenal, La “Indehoi” 4 Hari Berturut-Turut

Berita107 Dilihat

MADIUN-JATIM, SriwijayaAktual.comMungkin ini peringatan bagi orang tua yang
mempunyai anak perempuan. Berawal dari bujuk rayu orang baru, IM (15),
warga Madiun menjadi korban pencabulan. Parahnya, pelaku pencabulan juga
di bawah umur. Yakni AEP (16) warga Kecamatan Kebonsari Kabupaten
Madiun.

Kapolsek Dolopo, AKP Sumantri, mengatakan, pelaku mencoba membujuk
korban untuk mau “Indehoi” dengannya. Tidak tanggung-tanggung, tersangka
melakukannya hingga empat hari berturut-turut.

Sumantri mengatakan korban berkenalan dengan pelaku di salah satu
tempat rekreasi di Kabupaten Madiun. “Hanya kenal beberapa jam, langsung
mau dibawa menginap di rumah pelaku,” terangnya.

Korban, lanjut dia, juga tidak melawan. Sehingga pelaku dengan
nyamannya membawa ke rumahnya di Wonosari tanpa sepengetahuan orang tua
korban.

Sumantri menerangkan setelah dibawa ke rumah korban, orang tua pelaku
tidak terima. “Makanya langsung lapor polisi, dan pelaku langsung
ditangkap,” katanya.

Saat ini pelaku yang putus sekolah tersebut mendekam di sel Polsek
Dolopo. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 332 KUHP dan Pasal 82
UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam
hukuman paling lama 15 tahun.”Tandasnya (Adm).

Sumber, beritajatim/15-7-2016

Spesial Untuk Mu :  Mabes Polri, Berhentikan Sementara Penyelidikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Haris Azhar

Komentar