Berita  

Hmmm… Ternyata Ini Panti Pijat Timung Prima’ Layani Oral Seks++ … Laju Berurusan Dengan Aparat Penegak Hukum

panti pijat%2Bhot%2B1
(Ilustrasi)
SURABAYA, SriwijayaAktual.com – Lagi usaha bisnis panti pijat Timung Salon Prima yang ada di Jalan
Gunungsari, Surabaya digrebek. Sang pengelola Sumarni 57 tahun, Selasa
(13/09/2016) sore, harus berurusan sama pihak Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

“Usai kita lakukan pemantauan
dan pengecekan beberapa kali, ternyata benar, kalau panti pijat ini
terbukti melayani hubungan badan hingga oral seks kepada pelanggannya,”
kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna,
Rabu (14/9/2016).

Sumarni sendiri berdalih, dirinya membuka panti
pijat dan melayani hubungan badan hingga oral adalah karena adanya
permintaan konsumen.

Saat pengrebekan, Sumarni sempat kaget atas
kedatangan beberapa polisi yang tiba-tiba datang dan langsung
menggeledah satu per satu bilik kamar yang masih ada para terapis sedang
melayani tamu. Polisi berhasil menemukan satu pelanggan yang sedang
menikmati layanan plus-plus tersebut.

Para terapis dan laki
hidung belang ini tidak menyadari saat polisi masuk, sebab pengelola
sengaja mengencangkan suara musik. Dalam kondisi telanjang, pasangan
yang terdiri dari pelanggan dan terapis itu langsung gelagapan.

”Pegawai
terapis serta pengelola langsung kami bawa ke Mapolrestabes untuk
dimintai keterangan,” kata Kompol Bayu kepada wartawan.

Masih kata Bayu, di lokasi penggrebekan, petugas langsung menutup panti pijat Timung Salon Prima.

Pengelola
sendiri dalam bisnis panti pijat ini untuk sehari bisa melayani
sedikitnya tiga orang pelanggan. Untuk tarifnya, Sumarni membedakan.
Misalnya jika ada pelanggan ingin pijat urat hanya mengeluarkan uang Rp
90 ribu sekali pijatan dalam waktu satu jam.

Jika ingin tambah
plus-plus, harganya bisa dikondisikan. Pelanggan bisa langsung kepada
terapisnya, yakni 250 ribu atau sesuai hasil negosiasi harga di bilik
panti pijat itu.

”Hasilnya dari pijat plus, pemilik mendapat
beberapa persen dan itu pemberian itu tergantung terapis, pasalnya
pengelola hanya menyediakan tempat,” imbuh Bayu .

Atas
pengrebekan ini, Sumarni dijerat pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP,dengan
ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara. Karena
mempermudah untuk dilakukan perbuatan cabul atau mengambil keuntungan
dari pelacuran. (*).

Sumber, Berita jatim