![]() |
Suasana Diskusinya di Graha Cendekia ICMI Sumsel (21/10/2016) |
kepulauan seribu, jelas telah melakukan penistaan agama dengan menyebut Q.S Al-Maidah ayat 51. sudah memenuhi unsur pidana
penistaan agama.
dengan terang benderang melakukan penghinaan terhadap agama, dalam hal
ini agama Islam. Karena Dia (Ahok-red) sudah melanggar hukum maka sudah
seharusnya diselesaikan dengan cara hukum,” ungkapnya salah satu
pembicara sekaligus Dewan Pakar ICMI Orwil Sumsel, Bambang Hariyanto MH dalam Diskusi Bidang Hukum dan HAM bertema ‘Penistaan Al-Quran Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia’, di Graha Cendekia ICMI Sumsel, Palembang, Juma’t (21/10/2016).
Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang ancaman pidana penjara
maksimal 5 tahun.
Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan
ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Pasal 342-349 KUHP, maupun
peraturan peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga seperti Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat
(PAKEM) Kejaksaan Agung baik ditingkat pusat maupun daerah,” jelasnya.
Ia mengajak umat Islam untuk bersatu dengan terus mengawal kasus
penistaan agama ini. Tetapi juga untuk mengawal kasus ini tetap dengan cara elegan
dan dalam koridor hukum.
pengerahan massa tetapi tidak dengan anarkis, nanti ada orang orang
tertentu akan mengalihkan isu.” Tandasnya. .
menistakan agama Islam. Tetapi ada sebagian orang mengatakan Ahok tidak
bermaksud menistakan agama.
Islam akan jelas hukumnya. Tetapi, di Indonesia memiliki aturan dalam
menindak para penista agama yakni dengan KUHP. “Hal Inilah saat ini yang sedang
didesakkan, agar Ahok ini dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku di
negeri kita,” tuturnya.
terus kasus penistaan agama Islam ini. Presiden RI Jokowi jika terhadap kasus lain dengan cepat
mengeluarkan pernyataan, tetapi jika pas berkaitan dengan Ahok tidak ada
satu pernyataanpun yang keluar, ada apa antara Presiden dengan Ahok,” Tandasnya Umar ‘mempertanyakan.
Suci Al Qur’an, namun sudah menyulut reaksi dari umat Islam dan menimbulkan
keresahan di masyarakat, dan hingga meminta atau menuntut agar Ahok di proses secara
hukum Indonesia yang berelaku serta seadil-adilnya.
agamanya sendiri saja’jika punya dalil, kalau ingin melawan lawan politiknya. sehingga tidak menimbulkan keresahan dan konflik
Sara seperti ini.”ujar Nunung,sapaan akrabnya.
Islam bereaksi terhadap pernyataan Ahok menista Agama Islam tersebut, Mabes Polri membutuhkan fatwa
MUI, setelah MUI mengeluarkan fatwanya, Umat Islam pun mengawal fatwa
tersebut…. ternyata ada pihak- pihak yang justru ingin membubarkan
MUI….entah apa kepentingan mereka kalau MUI bubar…. Di MUI ada majelis
Fatwa, yang terdiri dari orang-orang yang ahli di bidang hukum Islam.
dijadikan rujukan. Pastilah dalam berfatwa, Majelis Fatwa MUI sangat
berhati hati dan tentu melalui banyak proses kajian dari banyak ahli
hukum Islam tersebut.”Jelasnya.
Sumsel yang merupakan badan otonom ICMI, tetap solid bersama ormas-ormas Islam lainya untuk mengawal Fatwa
MUI dan mengawal supaya proses hukum terhadap perbuatan Ahok tersebut
tetap berlanjut ..
Sumsel akan tetap mendukung MUI sebagai wadah bermusyawarahnya ulama,
Zuamma dan cendekiawan muslim yang bertugas memberikan nasehat dan fatwa
mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan
masyarakat.”Tandasnya. (Red/BS).