Ilustrasi |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor kebiri kimia
untuk para penjahat seksual. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK),
bisa saja eksekusi dilakukan oleh dokter yang tak tergabung dalam IDI,
dalam hal ini dokter di kepolisian.
“Hak dialah (dokter), tapi
kan ada juga dokter yang bukan IDI, dokter polisi, ya sudah pakai dokter
polisi yang ditugaskan saja,” kata JK di Kantor Wapres, Jl Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
“Itu kan hak,
sanksi khusus, tidak semua orang dapat, pertimbangan hakim saja mana
yang perlu, kan sudah diputuskan memang begitu, kalau memang hakim
menentukan itu, iyalah,” jelasnya.
Terkait eksekusi kebiri kimia
ini, bahkan IDI menyebut dokter yang berani menjadi eksekutor akan
dipecat dari profesi sebagai dokter karena dianggap melanggar kode etik
kedokteran.
Menurut IDI, hukuman kebiri kimia tak akan memberi
efek jera. Harus dicari alternatif lain, misalnya saja hukuman yang ada
diperberat.
“Tidak ada data hukuman kebiri memberikan efek jera,
seberapa banyak diterapkan itu juga tidak pernah ada. Hukuman yang ada
diperberat saja. Seperti kasus di Kediri, pengusaha yang melakukan
kejahatan seksual hanya dihukum 9 tahun (sebaiknya hukumannya
diperberat),” jelas Ketua Profesi Dokter Spesialis, Prof dr Wimpie
Pangkahila, Kamis (9/6/2016).
(Detiknews/Adm).