Ronny F. Sompie (Dok) |
dan HAM, Ronny F. Sompie menyatakan selama tahun 2016 lembaga yang
dipimpinnya telah mendeportasi 38.878 orang asing di Indonesia. Dari
total jumlah itu, Provinsi Jawa Timur menempati urutan keempat. Urutan
pertama ditempati DKI Jaya, Bali, dan urutan ketiga Provinsi Kepulauan
Riau (Kepri), atau Batam.
Data hingga Januari sampai Maret 2017,
rata-rata ada 1.800 asing harus meninggalkan Indonesia karena dianggap
melakukan overstay (izin tinggal kadaluarsa).
“Jumlah terbanyak
orang asing yang dideportasi berasal dari negara China,” kata Ronny F.
Sompie saat berkunjung ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Gresik, Kamis (13/4/2017).
38.878 orang asing yang dideportasi, ada 7.887 dideportasi karena
melakukan tindak pidana, atau melawan penegakan hukum. Sedangkan
sisanya, paling banyak karena melanggar overstay karena tidak
memperpanjang izin tinggal di Indonesia.
menambahkan, untuk memudahkan pengawasan terhadap orang asing,
lembaganya mengeedepankan aplikasi IT sebagai pelaporan orang asing
sekaligus sebagai tindak lanjut melakukan pengawasan secara nasional.
Aplikasi yang dimiliki Dirjen Imigrasi yakni apoa.imigrasi.go.id
nantinya terhubung dengan sistem manajemen Indonesia. Harapannya,
masyarakat yang memiliki hotel, motel maupun penginapan bisa langsung
mengakses data orang asing yang menginap.
Ronny F.Sompie, meski selama ini orang asing yang masuk ke Indonesia
sudah melalui bandara dan pelabuhan. Keberadaan aplikasi IT tersebut
juga untuk mencocokan orang asing mana yang boleh masuk ke Indonesia,
atau sebaliknya membahayakan dan melakukan perbuatan pidana.