Berita  

Indonesia hingga Suriah, ini Negara-Negara yang “Larang” Hizbut Tahrir, Memangnya Kenapa sich??

HTI
Ilustradi
SriwijayaAktual.com – Pemerintah RI, pada 19 Juli 2017, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.
Pembubaran HTI dilandasi atas ideologi yang mereka bawa — pendirian negara syariah– dinilai tidak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
“Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang pada gilirannya mengancam keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI,” kata Menko Polhukam Wiranto tahun lalu.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang aktivitas Hizbut Tahrir (HT). Organisasi yang berdiri di Yerusalem pada 1953 itu juga dilarang di sejumlah negara dunia.
Hizbut Tahrir, yang didirikan oleh seorang cendekiawan bernama Taiquddin al Nabhani, dilarang atas sejumlah alasan kontroversial, mulai dari kudeta hingga terorisme.
Berikut sejumlah negara di dunia yang telah menetapkan pelarangan terhadap Hizbut Tahrir, seperti yang dirangkum oleh liputan6 dari Counterextremism.com:

  1. Bangladesh
  2. China
  3. Indonesia
  4. Mesir
  5. Jerman
  6. Yordania
  7. Kazakhstan
  8. Kirgiztan
  9. Lebanon
  10. Pakistan
  11. Rusia
  12. Arab Saudi
  13. Tajikistan
  14. Turki
  15. Libya
  16. Suriah 

    Berikut sejumlah penjelasan mengapa HT dilarang di negara-negara tersebut, seperti media kutip dari berbagai sumber:
    Uzbekistan
    Organisasi dengan nama alias Party of Liberation atau Islamic Party of Liberation itu dilarang di Uzbekistan sejak tahun 1999, seperti dikutip dari globalsecurities.org. Alasannya karena Presiden Uzbekistan Islam Karimov menduga kuat organisasi itu sebagai dalang serangkaian serangan bom di Tashkent, Uzbekistan sepanjang tahun 1999.
    Kirgiztan dan Tajikistan
    Hizbut Tahrir cabang dua negara tersebut turut dijatuhi sanksi larangan beraktivitas. Menurut globalsecurities.org, larangan di dua negara itu disebabkan atas pengaruh pelarangan di Uzbekistan.
    Larangan HT di Kirgiztan diterapkan pada tahun 2004 karena dinilai sebagai ‘kelompok ekstrem yang signifikan’. Sementara di Tajikistan, penangkapan dan pemberian vonis penjara terhadap sejumlah anggota HT telah dilakukan sejak tahun 2005.
    Mesir
    Larangan HT di Mesir diberlakukan pasca peristiwa Takfir wal-Hijra (pengasingan dan pembuangan) pada 3 Juli 1977, menurut The Jamestown Foundation, lembaga kajian asal Amerika Serikat.
    Anggota HT cabang Negeri Sinai itu diduga terlibat dalam peristiwa 1977 yang ditandai dengan penculikan mantan atase penting Mesir, Muhammad al-Dhahabi. Penculikan Dhahabi dilakukan untuk ditukar ganti dengan pembebasan sejumlah anggota HT yang ditahan pemerintah.
    Libya
    Di bawah rezim Moammar Khadafi, sejumlah anggota Hizbut Tahrir dibunuh atau ditangkap melalui sejumlah tindakan penegakan hukum yang bersifat ekstra-yudisial (dilakukan oleh aparat tanpa melalui alur sistem peradilan pidana konvensional), seperti yang dikutip dari Middle East Policy Journal VII.
    Suriah
    Pelarangan dan pembubaran yang bersifat ekstra-yudisial (dilakukan oleh aparat tanpa melalui alur sistem peradilan pidana konvensional) juga dilakukan di Suriah pasca negara pimpinan Presiden Bashar al-Assad itu dilanda perang saudara.
    Menurut laporan HT, sekitar 1.200 anggotanya ditahan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum. Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pemerintah Suriah itu menuai perhatian organisasi keamnusiaan dan HAM Amnesty International pada tahun 2006.
    Kazakhstan
    Hizbut Tahrir dilarang pada tahun 2005, seperti yang dirujuk dari Committee for Religious Affairs of the Ministry of Culture and SportRepublik Kazakhstan. Larangan itu diterapkan oleh pemerintah karena HT diduga terlibat sebagai dalang sejumlah aktivitas terorisme di negara pecahan Uni Soviet itu.
    China
    Organisasi HT telah dilarang oleh pemerintah China, khususnya di Provinsi Xinjiang, wilayah yang dihuni oleh banyak etnis beragama Islam, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita AFP. Bagi pemerintah China, HT dianggap sebagai penebar teror lain di Xinjiang.
    Bangladesh
    Pada tahun 2009, HTI dilarang oleh pemerintah Bangladesh sebagai organisasi yang terlibat dalam aktivitas militan, seperti dikutip dari The Daily Star. Sejak saat itu, aparat penegak hukum kerap mengasosiasikan HT sebagai dalang peristiwa kontroversial, salah satunya seperti upaya kudeta 2011.
    Jerman
    Pada Januari 2003, Hizbut Tahrir dilarang beraktivitas di Jerman. Menurut Menteri Dalam Negeri Otto Schilly, HT dinilai melakukan penyebaran kekerasan dan kebencian terhadap kelompok semit (Yahudi).
    Turki
    Menurut Center for Policing Terorism, aktivitas HT dilarang di Turki. Meski begitu, organisasi itu kerap bergerak dalam kapasitas rahasia. Pada tahun 1967, pemimpin HT cabang Turki ditangkap aparat Negeri Ottoman ketika negara itu menerapkan larangannya.
    Negara Lain
    Sejumlah negara seperti Australia, Inggris, dan Denmark tidak melarang HT secara legal.
    Namun ketiga negara tersebut menerapkan proscription (mengutuk) terhadap aktivitas terorisme yang kerap diduga kuat didalangi oleh HT, demikian seperti yang dikutip dari The Sydney Morning Herald. [ *]