Pangan Kepolisian Resort Temanggung menggerebek industri pemutih bawang
putih dengan menggunakan zak kimia berbahaya di rumah Sutikno di lereng
Gunung Sindoro, Desa Gejagan, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Jumat
(16/6/2017). Penggrebekan dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP
Maesa Soegriwo.
bawang putih impor yang baru didatangkan dari pemasok untuk dijadikan
barang bukti kejahatan. Selain itu diamankan pula zat kimia berupa
kaporit, Hydrogen Peroxide berkadar 50 persen, cairan pencuci piring dan
mesin molen rakitan yang dipergunakan untuk mencampur.
bermula dari penelusuran Satgas Mafia Pangan Polres Temanggung dalam
beberapa waktu terakhir. Hasil penyelidikan mengarah pada Sutikno.
“Kami temukan barang bukti, tersangka tengah memproses bawang putih
dengan cairan kimia di rumahnya saat di grebek,” katanya.
![]() |
Polisi grebek industri pemutih bawang putih. (Foto : Zaini Arrosyid) |
bawang lanang dari Surabaya. Bawang putih ini adalah bawang putih impor
dari China dan masih berwarna kusam, bila dijual ke pasar sekitar Rp 35
ribu per kilogram. Tersangka kemudian memutihkannya agar harga jualnya
lebih mahal dua hingga tiga kali lipat.
berbahaya, yakni dicuci dengan cairan kaporit yang dicampur Hydrogen
Peroxide berkadar 50 persen. Agar tidak bau, proses akhir dibilas cairan
pencuci piring dan dijemur.
selain merugikan konsumen juga petani bawang putih lokal,”Tuturnya, dikutip dari KRjogja.
tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara. Kepolisian mengambil bawang putih hasil olahan dengan zat kimia
berbahaya untuk diteliti dilabolatorium. (*)