TEMANGGUNG-JATENG, SriwijayaAktual.com – Satuan Tugas Mafia
Pangan Kepolisian Resort Temanggung menggerebek industri pemutih bawang
putih dengan menggunakan zak kimia berbahaya di rumah Sutikno di lereng
Gunung Sindoro, Desa Gejagan, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten  Temanggung, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Jumat 
(16/6/2017). Penggrebekan dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP
Maesa Soegriwo.
Petugas mengamankan ratusan kilogram bawang putih siap edar dan
bawang putih impor yang baru didatangkan dari pemasok untuk dijadikan
barang bukti kejahatan. Selain itu diamankan pula zat kimia berupa
kaporit, Hydrogen Peroxide berkadar 50 persen, cairan pencuci piring dan
mesin molen rakitan yang dipergunakan untuk mencampur.
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo mengatakan pengungkapan kasus
bermula dari penelusuran Satgas Mafia Pangan Polres Temanggung dalam
beberapa waktu terakhir.  Hasil penyelidikan mengarah pada Sutikno.
“Kami temukan barang bukti, tersangka tengah memproses bawang putih
dengan cairan kimia di rumahnya saat di grebek,” katanya.
Bawang%2BPutih%2BKaporit
Polisi grebek industri pemutih bawang putih. (Foto : Zaini Arrosyid)
Dikemukakan tersangka mendatangkan bawang putih bersiung tunggal atau
bawang lanang dari Surabaya. Bawang putih ini adalah bawang putih impor
dari China dan masih berwarna kusam, bila dijual ke pasar sekitar Rp 35
ribu per kilogram. Tersangka kemudian memutihkannya agar harga jualnya
lebih mahal dua hingga tiga kali lipat.
Cara memutihkan itu, terangnya, dengan menggunakan cairan kimia
berbahaya, yakni dicuci dengan cairan kaporit yang dicampur Hydrogen
Peroxide berkadar 50 persen. Agar tidak bau, proses akhir dibilas cairan
pencuci piring dan dijemur.
“Warna kulit bawang menjadi putih dan menarik konsumen. Cara ini
selain merugikan konsumen juga petani bawang putih lokal,”Tuturnya, dikutip dari KRjogja.
Dikatakan tersangka dijerat dengan pasal 126 pasal Undang-undang 18
tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara. Kepolisian mengambil bawang putih hasil olahan dengan zat kimia
berbahaya untuk diteliti dilabolatorium. (*)