Siber Indonesia (AMSI) untuk membendung berita palsu atau hoax yang
sulit dikendalikan.
Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. AMSI dibentuk oleh 26 media pendiri
yang saat ini anggotanya sudah mencapai 143 media digital.
buruk, serta sesuai dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman
Media Siber,” ujar Maryadie, Steering Comittee Deklarasi AMSI dalam
keterangan tertulis, Senin (17/4/2017).
para pendiri dan anggota, yang selanjutnya menjadi dasar visi, misi, dan
program AMSI. Menurut Maryadie, AMSI ditargetkan menjadi wadah diksusi
untuk mendorong jurnalisme siber yang tak hanya sesuai etik tetapi juga
adaptif terhadap perkembangan teknologi.
oleh Pemimpin Redaksi merdeka.com Wenseslaus Manggut dengan 24 anggota
yang merupakan pemimpin redaksi media online. Paling lambat tiga bulan
usai deklarasi, Dewan Presidium bakal menggelar Musyawarah Nasional
untuk membentuk pengurus, menyusun AD/ART, dan program kerja.
“Profesionalisme Media Siber di Tengah Belantara Hoax”, dengan lima
pemateri. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara,
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Direktur Cyber Crime Bareskrim
Polri Komisaris Besar Fadil Imran, Wensaslaus, dan Public Policy Lead
Twitter Indonesia Agung Yudha.
setara dengan stakeholder Dewan Pers yang sudah lebih dulu ada seperti
Serikat Penerbitan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia
(ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio
Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
regulasi dan tata kelola media digital bersama dengan pemegang
kepentingan lainnnya. (rima)