Berita  

Ini 9 Point Aturan Baru untuk Angkutan Online Versi Kemenhub RI

Ilustrasi

JAKARTA, SriwijayaAktual.com — Aturan baru angkutan termasuk untuk online segera
diberlakukan. Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan Peraturan
Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang
Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini
sebagai pengganti PM Nomor 26 Tahun 2017.

Permenhub Nomor 108 ini
akan aktif berlaku pada 1 November 2017. Sebelumnya, Mahkamah Agung
(MA) mencabut 14 poin yang ada di dalam PM Nomor 26 sehingga menyebabkan
kekosongan hukum angkutan online.

Ketua Umum ADO Christiansen FW
mengungkapkan pihaknya memiliki rencana untuk menggugat PM Nomor 108.
“Besar kemungkinan hal ini (mengajuan gugatan) akan kami lakukan,” kata
Christiansen, Ahad (29/10/2017), sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian Perhubungan

ADO menolak persoalan mengenai
penggunaan stiker berdiameter 15 cm di kaca mobil bagian depan dan
belakang. Penerapan tersebut menurut Christiansen tak sesuai karena
mobil yang digunakan sebagai taksi daring juga digunakan untuk
kepentingan pribadi.
Begitu juga dengan aturan pemberian kode
khusus pada pelat nomor. Alasannya, pengemudi taksi daring masih
membayar sendiri pajaknya karena masih termasuk barang mewah milik
pribadi.
Tak hanya dua poin tersebut, Christiansen menegaskan
belum ada kejelasan juga mengenai sanksi yang diserahkan kepada
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Untuk itu, jika
poin-poin tersebut belum juga dipertimbangkan Kemenhub maka ADO akan
melakukan gugatan.
Berikut ini kesembilan aturan baru dalam Permenhub No 108/2017:
1. Argometer taksi: besaran tarif sesuai yang tercantum pada argometer
2.
Tarif: penetapan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa
dan penyedia jasa transportasi. Pedomannya adalah tarif atas dan bawah
yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ
atau Gubernur sesuai kewenangannya
3. Wilayah operasi: beroperasi
pada wilayah operasi yang telah ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat
atau Kepala BPTJ atau Gubernur
4. Kuota: kuota kebutuhan kendaraan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur
5.
Jumlah kendaraan: minimal lima kendaraan. Untuk perorangan yang
memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun di badan hukum
berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan taksi daring
6.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor: BPKB atau STNK atas nama badan
hukum/atas nama perorangan badan hukum berbentuk koperasi
7. Domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB): taksi daring menggunakan TNKB sesuai wilayah operasi yang ditetapkan
8.
Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT): persyaratan permohonan izin bagi
kendaraan bermotor baru harus melampirkan salinan SRUT kendaraan
bermotor
9. Peran aplikator: perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.  [*]