Berita  

Ini … BIN Keluarkan Pernyataan Klarifikasi Soal Penyadapan SBY-Ma’ruf Amin

penyadapan ponsel %2B%2528Ilusstrasi%2529
Penyadapan Ponsel (Ilustrasi)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Badan Intelijen Negara (BIN) mengklarifikasi isu penyadapan Ketua Umum
MUI, KH. Ma’ruf Amin dengan presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
lewat siaran pers yang dikirimkan kepada media. 
Kepada Media, Kamis (2/2/2017) , Deputi VI Komunikasi dan
Informasi BIN Sundawan Salya membenarkan telah mengirimkan press release
untuk menyikapi beredarnya isu penyadapan yang mengaitkan BIN dengan
penyadapan. 
Dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa silam, pengacara Ahok Humphrey
Djemat, mengungkapkan memiliki bukti percakapan telepon antara SBY
dengan Ma’ruf pada tanggal 6 Oktober 2016 lengkap dengan jam dan menit
pembicaraannya. Pembicaraan telepon itu dijadikan dasar pengacara Ahok
untuk mengaitkan dengan keluarnya fatwa MUI tentang penistaan agama oleh
Ahok. 
Kemarin, SBY mengklarifikasi dan meminta Polri untuk mengusut
soal penyadapan teleponnya. Menurut SBY, hanya ada tiga institusi yang
bisa melakukan penyadapan yaitu, BIN, BAIS dan KPK. 
Berikut Penjelasan BIN:
1. Bahwa pernyataan sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan penasehat
hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya
informasi tentang komunikasi antara KH. Ma’ruf amin dengan Bapak DR. H.
Susilo bambang yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam
bentuk Komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang
diperoleh melalui penyadapan. 
2. Informasi tersebut menjadi tanggungjawab sdr. Basuki Tjahaja
Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim
dalam proses persidangan tersebut. 
3. Bahwa sdr. Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan
permohonan maaf kepada KH. Ma’aruf Amin dan sudah diterima serta
dimaafkan oleh KH. Ma’aruf Amin. Sdr. Basuki Tjahaja Purnama juga telah
melakukan klarifikasi bahwa Informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam
persidangan berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi
tanggal 7 oktober 2016. 
4. Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara,
BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk
mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI. 
5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan
kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan
perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan
hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk
kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga
keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk
dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu. 
6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang
adanya komunikasi antara ketua MUI dengan bapak DR. H. Susilo Bambang
Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum bapak Basuki Tjahaja Purnama
dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN
menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN. (rima)