Penyadapan Ponsel (Ilustrasi) |
MUI, KH. Ma’ruf Amin dengan presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
lewat siaran pers yang dikirimkan kepada media.
Informasi BIN Sundawan Salya membenarkan telah mengirimkan press release
untuk menyikapi beredarnya isu penyadapan yang mengaitkan BIN dengan
penyadapan.
Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa silam, pengacara Ahok Humphrey
Djemat, mengungkapkan memiliki bukti percakapan telepon antara SBY
dengan Ma’ruf pada tanggal 6 Oktober 2016 lengkap dengan jam dan menit
pembicaraannya. Pembicaraan telepon itu dijadikan dasar pengacara Ahok
untuk mengaitkan dengan keluarnya fatwa MUI tentang penistaan agama oleh
Ahok.
soal penyadapan teleponnya. Menurut SBY, hanya ada tiga institusi yang
bisa melakukan penyadapan yaitu, BIN, BAIS dan KPK.
hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya
informasi tentang komunikasi antara KH. Ma’ruf amin dengan Bapak DR. H.
Susilo bambang yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam
bentuk Komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang
diperoleh melalui penyadapan.
Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim
dalam proses persidangan tersebut.
permohonan maaf kepada KH. Ma’aruf Amin dan sudah diterima serta
dimaafkan oleh KH. Ma’aruf Amin. Sdr. Basuki Tjahaja Purnama juga telah
melakukan klarifikasi bahwa Informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam
persidangan berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi
tanggal 7 oktober 2016.
BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk
mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.
kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan
perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan
hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk
kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga
keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk
dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.
adanya komunikasi antara ketua MUI dengan bapak DR. H. Susilo Bambang
Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum bapak Basuki Tjahaja Purnama
dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN
menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN. (rima)