JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Maskapai penerbangan Lion Air kembali menjadi sorotan publik akibat
kasus kesalahan menurunkan penumpang di bandara Soekarno-Hatta beberapa
waktu lalu, karena seharusnya pesawat yang membawa penumpang dari luar
negeri itu parkir di terminal internasional.
Kecaman kepada maskapai berlambang Singa Merah datang dari berbagai
pihak. Pasalnya, Lion Air seperti tak pernah lepas dari kontroversi
akibat sejumlah kasus besar yang menimpanya.
Dalam catatan redaksi, sedikitnya ada 10 kasus yang pernah merundung
Singa Merah. Dimulai pada tahun 2002 silam, Lion Air mengalami insiden
gagal mengudara dan terperosok setelah badan pesawat meninggalkan
landasan pacu di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, lebih
dari lima meter. Akibatnya, 7 orang penumpang mengalami luka berat dan
ringan.
Berselang dua tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2004 pesawat
tergelincir saat mendarat di bandara Adisumarmo, Solo dan mengakibatkan
26 penumpang meninggal dunia. Seakan tak jera, pada tahun 2005 maskapai
mengalami pecah ban saat mendarat di bandara Hasanuddin, Makassar.
Pada tahun 2006, cuaca buruk membuat pesawat tergelincir saat
mendarat di Bandara Juanda, Surabaya. Enam tahun kemudian, tepatnya pada
tahun 2012 insiden kembali terulang. Kali ini, pesawat tergelincir di
Bandara Supadio, Pontianak akibat roda sebelah kanan amblas.
Sejak saat itu, Lion Air terus rutin mengalami insiden. Pada tahun
2013, pesawat mendarat di laut dekat Bandara Ngurah Rai, Bali saat akan
mendarat. Meski kabarnya tak ada korban jiwa, beberapa orang mengalami
luka ringan.
Pada tahun 2014, pesawat Lion Air mendarat darurat di bandar Udara
internasional Ngurah Rai, Bali akibat cuaca buruk. Lagi, selang setahun
kemudian maskapai Lion Air terpaksa mendarat di Bandara Surabaya
lantaran temperatur udara di kabin terlalu dingin hingga membuat air
membeku.
Pada tahun 2016, maskapai Lion Air mengalami dua insiden, yakni
tergelincir di bandara Juanda akibat landasan licin dan pesawat Lion Air
JT 161 dari Singapura salah menurunkan penumpang di pintu masuk
domestik Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) geram dengan Lion Air. Akibat
insiden terakhir, Kemenhub memberikan sanksi berupa pembekuan layanan
antar jemput penumpang barang (ground handling) di Bandara
Soekarno-Hatta. Tapi, manajemen Lion Air justru melawan dan bahkan
melaporkan Dirjen Hubungan Udara ke Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Umum Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) Tulus
Abadi pun mengaku heran dengan Lion Air serta menilai perlawan itu
merupakan sesuatu yang janggal dan anomali.
“Kejadian ini sangat anomali. Sanksi yang dijatuhkan regulator
sebagai otoritas penerbangan dilawan oleh operator penerbangan. Mungikn,
ini satu-satunya kasus di dunia; operator melawan regulator,” ujar
Tulus di Jakarta, Senin (23/5/2016).
Selain itu, beberapa waktu lalu, tepatnya pada Senin (16/5) Tulus
juga sempat mengecam keras kesalahan fatal Lion Air sehingga dirinya
meminta harus segera diproses dengan serius.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan, tidak hanya cukup dengan teguran
dari pihak imigrasi dan permintaan maaf dari Lion. Seharusnya pilot Lion
tunduk pada perintah petugas ATC. Patut diduga kejadian ini karena
pilot Lion membangkang perintah petugas ATC,” ujar Ketua YLKI Tulus
Abadi, Senin (16/5).
Pemerintah seperti tak berdaya, untuk tak dibilang enggan, mengurusi
Lion Air yang berulang kali berulah. Kemudian, ketika pertamakali
Kemenhub bersikap tegas, manajemen maskapai berlambang Singa Merah itu
malah justru meradang seperti tidak mau mengakui kesalahan. Ada apa
dengan Lion Air?. (Nusantaranews.co/Admin)