Ini Jumlah Remisi Khusus HUT Kemerdekaan RI ke-71 Narapidana di Sumsel & Ada Narapidana Yang Langsung Dapat Bebas

(Ilustrasi)
PALEMBANG, SriwijayaAktual.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemhukham) Sumatera Selatan (Sumsel), 
memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi umum kepada 4.976 Narapidana (Napi).

Narapidana yang menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang
Tahun (HUT) ke-71 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016 itu 136 di
antaranya bisa langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah
dipotong remisi, kata Kepala Kanwil Kemhukham Sumsel  Juliasman Purba, di
Palembang, Rabu (17/8/2016).

Dia menjelaskan, para narapidana yang menjalani hukuman di 20
lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara (Rutan), dan Cabang Rutan
tersebut diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan.

Remisi umum itu diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan
tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan dan
dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau
pembinaan.

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12
kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang
tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemhukham
Sumsel.

“Para Kepala Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling mengetahui
kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang
diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya pada Hari Raya Idulfitri 1437 Hijriah/6 Juli 2016 Masehi,
pihaknya juga telah memberikan remisi khusus kepada 2.281 narapidana
beragama Islam.

“Para narapidana tersebut diberikan remisi khusus lebaran sebanyak
15 hari hingga 60 hari atau maksimal selama dua bulan,” Tandasnya Juliasman. 

Sementara itu, secara terpisah sebelumnya, Selasa (16/8/2016), Kepala Rutan Klas IA Palembang Yulius Sahruzah,  mengatakan, pihaknya  hanya mengusulkan, tahun ini ada 488 Napi di Palembang untuk mendapat remisi, dan  sebanyak 488 Napi yang disetujui untuk mendapat remisi khusus HUT RI
tahun ini, setelah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil
Kemenkumham Sumsel.
“Dari 488 narapidana (Napi) Rutan Klas IA Pakjo Palembang yang
mendapat remisi (pengurangan hukuman) khusus HUT Kemerdekaan RI, 16
orang diantaranya dipastikan langsung bebas.”jelasnya.
Remisi merupakan hak untuk seluruh Napi, dengan
beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain sudah berstatus napi
atau proses hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kemudian napi tersebut tidak berulah selama menjalani masa tahanan
dan pemberian remisi dilakukan setiap kali ada hari-hari besar keagamaan
dan HUT kemerdekaan.”TandasnyaYulius. (*).  
Source, antarasumsel & sumselupdate
Spesial Untuk Mu :  Para Relawan Jokowi di Kota Palembang Ziarah & Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan...

Komentar