Berita  

Ini Keputusan Majelis Hakim PTUN Jaktim, Terkait Izin Reklamasi Pulau G di Jakarta

Foto/Ilustrasi/Net; Reklamasi Pulau G

JAKARTA, SriwijayaAktual – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Timur (Jaktim)  akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Selamatkan
Teluk Jakarta, terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  yang memberikan izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dalam
putusannya tersebut, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa proyek
pembangunan reklamasi di Pulau G tersebut ditunda sementara hingga ada
keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Mengadili, mengabulkan
gugatan penggugat untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum
tetap,” tegas Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo di ruang Kartika PTUN
Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016) sore.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN
telah mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Surat
Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nomor
2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT
Muara Wisesa Samudra dinilai tidak sah oleh majelis hakim.

Para
nelayan menganggap, jika izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar sejumlah aturan dan
berdampak merugikan nelayan. Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN,
Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.

Dengan adanya putusan itu, maka reklamasi di Pulau G harus dihentikan. (Merdeka.com/Adm). 

Spesial Untuk Mu :  Irma Darmawangsa Unggah Video Klarifikasi, Bantah Dirinya Disawer Aparat di Depan Gedung DPR