Berita  

Ini Para Pengarah BPIP yang Digaji Rp 100 Jutaan/bulan: Mahfud MD-Ma’ruf Amin

Kolase: Mahfud MD dan Ma’ruf Amin. [Ist]

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila. Anggotanya beragam, dari Mahfud MD hingga Ketua MUI
digaji Rp 100 jutaan/bulan.

Berikut para anggota dewan pengarah BPIP:

1. Try Sutrisno
Tru Sutrisno adalah Wapres ke-6 periode1993-1998. Sebelum diangkat jadi Wapres, ia merupakan Panglima ABRI.


2. Ahmad Syafii Maarif
Syafii Maarif merupakan Ketua Muhammadiyah periode 2000-2005. Ia kini aktif di berbagai kegiatan keagamaan.

3. Said Aqil Siradj
Saat ini Aqil merupakan Ketua UmumPBNU.

4. Ma’ruf Amin
Ma’ruf
saat ini menjadi Ketua Umum MUI. Sebelumnya ia merupakan anggota Dewan
Penasihat Presiden 2007-2014. Selain menjabat Ketum MUI, ia juga
menjabat Rais Aam PBNU.

5. Mahfud MD
Mahfud MD merupakan Ketua MK 2008-2013. Selepas menjadi Ketua MK, ia sempat jadi timses Prabowo-Hatta.

6. Sudhamek
Namanya
dikenal sebagai pelaku bisnis yang handal. Ia membesarkan GarudaFood
Group. Saat ini ia menjabat juga sebagai Ketua Dewan Pengawas Majelis
Buddhayana Indonesia (MBI)

7. Andreas Anangguru Yewangoe
Ia merupakan seorang pendeta, dosen dan teolog Kristen Protestan.

8. Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya
Ia di BPIP menjabat Sekretaris. Selain sebagai tokoh Bali, ia juga tokoh Hindu.
Berikut daftar hak keuangan mereka sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000.

Berita Terkait: waOW HOT!! Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Digaji Rp 112 Juta

*Apa Kata Prof. Mahfud MD Soal Gaji 100 Jutaan di BPIP?
Mahfud MD selaku Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji sekitar Rp
100 juta per bulan berdasarkan Perpres Nomor 42/2018. Menanggapi hal
tersebut, Mahfud mengaku selama ini tak pernah membicarakan gaji.
Spesial Untuk Mu :  Cawapres Sandiaga Kemarin Tukar Dolar, Alhamdulilah Rupiah Hari ini Menguat!

“Ada
banyak pertanyaan masuk ke akun saya ttg keluarnya Perpres yang
menyangkut besarnya ‘gaji’ Pengarah dan Pimpinan Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila (BPIP). Sy sendiri blm tahu persis ttg itu. Kami
sendiri di BPIP, sdh setahun bekerja, tdk pernah membicarakan gaji,”
kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dilihat, Minggu (27/5/2018) malam.  

Menurut Mahfud, Pengarah maupun Kepala BPIP belum pernah digaji. Selama
ini juga, lanjut Mahfud, tak pernah mempermasalahkan hal tersebut.
“UKP Pancasila dibentuk pd 7 Juni 2017 (sdh setahun). Pengarah
dan Kepala BPIP blm pernah digaji dan kami tdk pernah menanyakan gaji.
Kepres pembentukan UKP Pancasila (yg kemudian diubah menjadi BPIP) juga
tidak menyebut besaran gaji dan kami tdk pernah mempersoalkan,”
jelasnya.

“Di kalangan Pimpinan BPIP sepertinya sdh ada
kesepakatan bahwa kami tdk akan pernah meminta gaji. Sampai harin ini
pun Dewan Pengarah tak serupiahpun pernah mendapat bayaran dari
kesibukan yang luar biasa di BPIP. Ke-mana2 kami pergi tidak dibiayai
oleh BPIP,” imbuhnya.

Selama ini BPIP hanya mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus
gaji. Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yang akan menguji Perpres itu
ke MA seperti yang, kabarnya, akan dilakukan oleh MAKI,” kata Mahfud
melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.
“Silahkan diuji, itu bagus, BPIP tak bisa ikut campur kepada Pemerintah atau kepada MAKI,” Tambahhnya.

Dalam rangkaian tweetnya, Mahfud juga menyampaikan adanya Perpres
tersebut bukan urusan atau upaya Dewan Pengarah di BPIP. Sedangkan jika
benar adanya gaji itu, maka menurut Mahfud itu lebih kepada Biaya
operasional.

“Yang kami tahu itu berdasar hasil pembicaraan
resmi antara Men PAN-RB, Menkum-HAM, Menkeu,Mendagri, Mensesneg, dan
Seskab yang menganalisis berdasar peraturan per-undang2-an,” tulis
Mahfud.

“Yg kami pahami pula jika benar gaji Pengarah BPIP itu
ada sebenarnya dimaksudkan sbg biaya operasional. Tampak lbh besar
daripada gaji menteri krn kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan
operasional yg jg besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yg jadi biaya
operasional,” jelas mantan Ketua MK itu.

Sebelumnya Ketua MAKI Boyamin Saiman menyampaikan akan mengambil langkah
hukum terkait Perpres Nomor 42/2018 tersebut. Rencananya gugatan akan
dimasukkan ke MA pada Kamis (31/5) mendatang

“Kamis (31/5) besok
akan kami masukan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018
itu,” kata Boyamin menegaskan,” ujar Boyamin, Minggu (27/5). 
[*]
[source, detik.com]