Berita  

Ini ..Para Tersangka Yang Bertarung di Pilkada, Siapa? ….

Dok/Ilustrasi

SriwijayaAktual.com – Calon kepala daerah berstatus tersangka yang mengikuti Pilkada, ternyata
bukan hanya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tahun ini ada calon
bupati Jepara, Ahmad Marzuki yang maju sebagai calon bupati di Pilkada
2017.
Dia dinyatakan lolos oleh KPUD setempat, dengan alasan, dalam aturan
pilkada, seorang yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tetap
bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala
daerah. Marzuki adalah tersangka dari Kejaksaan Negeri Jepara karena
kasus korupsi.
Di Buton, Sulawesi  Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun yang
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, juga ditetapkan sebagai calon
bupati pada Pilkada 2017 oleh KPUD Buton. 
Baca Juga Ini; Fadli Zon: Jangan Sisakan Celah Untuk Ahok, “Jangan Sampai Ada Rekayasa-Rekayasa”

Tahun lalu, Bareskrim menetapkan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh
sebagai tersangka kasus korupsi Bansos 2012 yang diperkirakan merugikan
negara Rp 29 miliar. Tapi dia tetap lolos sebagai calon gubernur Riau
pada Pilkada 2015. Dari Binjai, Sumatera Utara, politisi Partai
Demokrat, Saleh Bangun, tetap menjadi salah satu kandidat calon walikota
di Pilkada 2015, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tahun ini ada empat kepala daerah yang dilantik meskipun
berstatus tersangka. Tahun-tahun sebelumnya, sebagian dari para
tersangka yang kemudian terpilih dalam pilkada, bahkan dilantik di
penjara.
Dua di antaranya adalah  Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah,
Hambit Bintih dan Bupati Mesuji, Lampung, Khamamik. Hambit dilantik di
Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan, dan Khamanik dilantik di LP
Bawanglatak, Menggala.
Baca Juga Ini; Analisis Hukum Tentang Kasus Ahok Penistaan Agama Islam
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan
diperbolehkannya bekas narapidana korupsi mengikuti pemilihan kepala
daerah merupakan tindakan yang melawan akal sehat. Dia berpendapat,
negeri ini seperti kekurangan orang.
Dikutip dari situs KPK, Taufiequrachman Ruki, yang pernah
menjabat sebagai wakil ketua dan pelaksan tugas ketua KPK,  tidak
mempersoalkan seorang tersangka ikut mencalonkan diri menjadi bupati
atau gubernur sepanjang putusan pengadilan tidak mencabut hak
politiknya. Tapi menurut Ruki, kalau masih ada calon yang tidak
tersangka, sebaiknya tidak memilih calon yang  jadi tersangka.
“Apa masyarakat siap dipimpin (kepala daerah) yang tersangka?” katanya.
Isu tentang dibolehkannya calon kepala daerah berstatus tersangka
ikut pilkada adalah perdebatan lama. Tahun lalu, DPR dan KPU
bersepakat, tersangka tetap boleh ikut pilkada karena UU No.8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya persyaratan pencalonan
kepala daerah, tidak mengatur soal itu. 
Baca Juga Ini; Apresiasi Kinerja Presiden RI Joko Widodo Terhadap Kasus Ahok Dugaan Penistaan Agama
Kesepakatan antara DPR dan KPU itu mengacu pada UU Pilkada yang
sudah menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan
terhadap seseorang tersangka yang terancam hukuman pidana selama lima
tahun tak diperbolehkan melenggang ke pilkada. Tapi karena status
tersangka belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari
pengadilan, maka dalam UU Pilkada tetap memperbolehkan maju dalam
pilkada. 
Awal tahun ini, KPU mengusulkan agar ada larangan bagi calon yang
berstatus tersangka ikut pilkada. Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis
Gumay, KPU ingin sejak awal, orang-orang yang mendaftarkan diri adalah
pihak yang tidak memiliki persoalan hukum.
Mereka bisa punya haknya kembali apabila urusan hukum mereka sudah selesai. (*)
Sumber, rimanews