Dok/Ilustrasi |
bukan hanya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tahun ini ada calon
bupati Jepara, Ahmad Marzuki yang maju sebagai calon bupati di Pilkada
2017.
pilkada, seorang yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tetap
bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala
daerah. Marzuki adalah tersangka dari Kejaksaan Negeri Jepara karena
kasus korupsi.
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, juga ditetapkan sebagai calon
bupati pada Pilkada 2017 oleh KPUD Buton.
Tahun lalu, Bareskrim menetapkan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh
sebagai tersangka kasus korupsi Bansos 2012 yang diperkirakan merugikan
negara Rp 29 miliar. Tapi dia tetap lolos sebagai calon gubernur Riau
pada Pilkada 2015. Dari Binjai, Sumatera Utara, politisi Partai
Demokrat, Saleh Bangun, tetap menjadi salah satu kandidat calon walikota
di Pilkada 2015, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
berstatus tersangka. Tahun-tahun sebelumnya, sebagian dari para
tersangka yang kemudian terpilih dalam pilkada, bahkan dilantik di
penjara.
Hambit Bintih dan Bupati Mesuji, Lampung, Khamamik. Hambit dilantik di
Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan, dan Khamanik dilantik di LP
Bawanglatak, Menggala.
diperbolehkannya bekas narapidana korupsi mengikuti pemilihan kepala
daerah merupakan tindakan yang melawan akal sehat. Dia berpendapat,
negeri ini seperti kekurangan orang.
menjabat sebagai wakil ketua dan pelaksan tugas ketua KPK, tidak
mempersoalkan seorang tersangka ikut mencalonkan diri menjadi bupati
atau gubernur sepanjang putusan pengadilan tidak mencabut hak
politiknya. Tapi menurut Ruki, kalau masih ada calon yang tidak
tersangka, sebaiknya tidak memilih calon yang jadi tersangka.
ikut pilkada adalah perdebatan lama. Tahun lalu, DPR dan KPU
bersepakat, tersangka tetap boleh ikut pilkada karena UU No.8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya persyaratan pencalonan
kepala daerah, tidak mengatur soal itu.
sudah menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan
terhadap seseorang tersangka yang terancam hukuman pidana selama lima
tahun tak diperbolehkan melenggang ke pilkada. Tapi karena status
tersangka belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari
pengadilan, maka dalam UU Pilkada tetap memperbolehkan maju dalam
pilkada.
berstatus tersangka ikut pilkada. Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis
Gumay, KPU ingin sejak awal, orang-orang yang mendaftarkan diri adalah
pihak yang tidak memiliki persoalan hukum.