Berita  

ini Penjelasan JPU Soal Penundaan Sidang Pembacaan Tuntutan Kepada Ahok

sidang lanjutan basuki tjahaja purnama%2Bagr %2BDok 20161220
Dok: Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono memberikan keterangan kepada
awak media seusai sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama Gubernur
DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di PN Jakarta Utara,
Jakarta, Selasa (20/12/2016)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ketua Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ali Mukartono mengaku kekurangan
waktu untuk menyusun berkas tuntutan buat terdakwa Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok pada perkara penistaan agama, hingga akhirnya dia
menyatakan belum siap membacakannya pada sidang hari ini. 
“Seminggu tidak cukup bagi kami karena banyak tambahan saksi
maupun ahli yang ada di berkas perkara, itu perlu waktu. Ternyata sampai
tadi malam, kami belum siap,” ujar Ali saat dikonfirmasi di Auditorium
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017), seperti dilansir rimanews. 
Sidang lanjutan kasus penistaan agama ke-18 hari ini berlangsung tak
berlangsung lebih dari 30 menit karena JPU menyatakan belum siap dengan
berkas tuntutan, lalu membuat suasana sedikit gaduh dengan kekecewaan
rombongan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI sebagai pengunjung. 
Berita Terkait: Sidang Pembacaan Tuntutan Kepada Ahok Ditunda, JPU Ber’alasan Belum Siap…
Ali menjelaskan, penambahan saksi ahli oleh tim pengacara Ahok
dalam berkas tuntutan yang harus disusun bukan perkara mudah. Nyatanya,
kata dia, keterangan para saksi tersebut panjang-panjang.
“Itu kan fakta persidangan dan harus disusun semua. Kan (para saksi ahli) itu ada yang di luar berkas perkara,” tegasnya. 
Dia pun enggan mengambil pusing mengenai kritikan majelis hakim
yang sempat meragui alasan kendala pengetikan mengingat banyaknya tim
yang ada di JPU. Menurutnya, soal berapa jumlah tim JPU bukan jaminan
untuk menyelesaikan berkas tuntutan dalam tenggat waktu satu minggu
setelah sidang sebelumnya. 
“Tim KPU tidak ada jaminan. Kami sudah upayakan seminggu, tetapi
sampai tadi malam enggak bisa (selesai). Ini semata-mata masalah waktu,”
ungkap dia. (*)