Berita  

Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terkait Gaji Dewan Pengarah BPIP Yang Fantastis!!, Memang Berapa sich???

sri%2Bmulyani
Sri Mulyani [net]

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan rincian penghasilan
Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati
Soekarnoputri. Menurutnya, gaji pokok Dewan Pengarah BPIP tak berbeda
dengan gaji pokok yang diterima para pejabat negara lainnya, yakni
sebesar Rp 5 juta. 
Ia bahkan menyebut tunjangan jabatan pejabat di BPIP lebih kecil
dibandingkan lembaga lainnya, yakni sebesar Rp 13 juta.  “Kemudian yang
disebut tunjangan jabatan 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga
lain,” jelas Sri Mulyani kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/5).
Sedangkan,
sisa hak keuangan lainnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan
BPIP. Seperti biaya transportasi, pertemuan, komunikasi, dan lain-lain.
Selain itu, terdapat pula asuransi kesehatan dan juga asuransi jiwa
masing-masing sebesar Rp 5 juta. 
Sementara, tambah Menkeu,
lembaga lain yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif mendapatkan
tunjangan jabatan hingga puluhan juta. “BPIP termasuk paling kecil 13
juta itu. Karena lembaga lain eksekutif legislatif yudikatif bervariasi
paling kecil 13 juta sampai puluhan juga. Kalau legislatif kan aktivitas
lain,” katanya.
Sri Mulyani menyampaikan, pemberian hak
keuangan tersebut berdasarkan kajian terhadap beban tugas yang harus
dilakukan oleh para pejabat BPIP.  “Selama ini kita melakukan kajian
untuk melihat beban tugas yang mereka hadapi dalam bentuk badan, yang
kemudian memberikan rincian mengenai berapa jumlah hak keuangan yang
harus dibayarkan,” ujarnya. 
Hak keuangan tersebut
diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2018 tentang
hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai
BPIP. Lebih lanjut, gaji tersebut dibayarkan sejak lembaga tersebut
ditetapkan menjadi BPIP. 

Berita Terkait: Ini Para Pengarah BPIP yang Digaji Rp 100 Jutaan/bulan: Mahfud MD-Ma’ruf Amin

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
telah mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur tentang hak keuangan
dan fasilitas bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila (BPIP). 
Dalam perpres Nomor 42 tahun
2018 yang diunduh dalam laman setneg.go.id, Senin (28/5), tertulis jika
Ketua Dewan Pengarah BPIP yakni Megawati Soekarnoputri memperoleh gaji
Rp 112,548 juta.
 
Selanjutnya Anggota Dewan Pengarah BPIP
mendapat gaji Rp 100,811 juta. Mereka yang masuk dalam anggota Dewan
Pengarah antara lain Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, Ma’ruf Amin, Ahmad
Syafii Ma’arif,  Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru
Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya. Selain itu, Yudi Latif menjabat sebagai
kepala BPIP. 
perpres gaji ketua dan anggota badan pembinaan ideologi pancasila bpip 663 372
Dalam Perpres 42 tahun 2018 disebutkan, gaji
kepala BPIP sebesar Rp 76,5 juta. BPIP merupakan organisasi
non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden. BPIP yang direvitalisasi fungsi dan tugasnya pada 28 Februari
2018 sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi
Pancasila. 
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam
merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Kemudian
melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan
ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan
penyusunan standardisasi pendidikan serta pelatihan.
Selain
itu, BPIP juga berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan,
serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan
atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi
negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial
politik, dan komponen masyarakat lainnya. [Replk]