Berita  

Ini Tanggapan KPK soal Ahok ‘PASANG TARIF’ …….

#Untuk bertemu dan foto dengan Ahok, sekarang harus bayar
57e264ac47813 ahok djarot daftar ke kpud 663 382
Ahok-Djarot saat daftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta. (ANTARA FOTO)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tidak melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara
menerima honor dari kegiatan yang dilakukan di luar pekerjaan. Namun
harus dengan syarat bahwa peraturan di instansi si penyelengga negara
tersebut tidak melarang penerimaan honor tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat
dikonfirmasi terkait langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama, yang mulai menjalankan profesi sebagai pembicara profesional
dan dengan embel-embel itu akan dibayar jika muncul dalam sejumlah
forum.
“Pegawai negeri atau pejabat negara bila menerima (dalam bentuk
honor) diperbolehkan apabila tidak ada larangan di tempat instansinya
bekerja,” kata Basaria melalui pesan singkat dikutip dari VIVA.co.id, Jumat, (30/9/2016).
Sebelumnya, Ahok sapaan akrab Basuki, menerapkan hal itu dengan alasan sebagai
strategi mengumpulkan dana kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
DKI 2017.
Ahok melakukan hal itu berpatokan kepada orang lain yang telah
menjadi pembicara atau pelawak profesional dalam menentukan tarif. Bila
Cak Lontong misalnya, komedian yang telah menjadi komikus profesional
menerapkan tarif Rp60 juta untuk sekali pertunjukan, maka Ahok akan
menerapkan tarif Rp30 juta.
Baca Juga Ini; Profesor Riset Bidang Ilmu Politik Ini, Serukan Jangan Pilih ‘KUTU LONCAT’ di Pilgub DKI Jakarta 2017
Ahok juga menyatakan akan mulai menerapkan tarif yang harus dibayar
orang-orang yang hendak menemuinya dan berfoto. Namun tarif itu relatif bisa
terjangkau, hanya Rp10 ribu bila pertemuan di acara umum seperti Teman
Ahok Fair.
Sementara untuk acara yang sifatnya privat seperti makan malam, Ahok
menerapkan tarif antara Rp2 hingga Rp10 juta. Sedangkan, undangan untuk
menjadi pembicara atau pelawak akan ia ladeni dengan tarif puluhan juta
rupiah. (*)