![]() |
Ahok-Djarot saat daftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta. (ANTARA FOTO) |
Korupsi (KPK) tidak melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara
menerima honor dari kegiatan yang dilakukan di luar pekerjaan. Namun
harus dengan syarat bahwa peraturan di instansi si penyelengga negara
tersebut tidak melarang penerimaan honor tersebut.
dikonfirmasi terkait langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama, yang mulai menjalankan profesi sebagai pembicara profesional
dan dengan embel-embel itu akan dibayar jika muncul dalam sejumlah
forum.
honor) diperbolehkan apabila tidak ada larangan di tempat instansinya
bekerja,” kata Basaria melalui pesan singkat dikutip dari VIVA.co.id, Jumat, (30/9/2016).
strategi mengumpulkan dana kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
DKI 2017.
menjadi pembicara atau pelawak profesional dalam menentukan tarif. Bila
Cak Lontong misalnya, komedian yang telah menjadi komikus profesional
menerapkan tarif Rp60 juta untuk sekali pertunjukan, maka Ahok akan
menerapkan tarif Rp30 juta.
orang-orang yang hendak menemuinya dan berfoto. Namun tarif itu relatif bisa
terjangkau, hanya Rp10 ribu bila pertemuan di acara umum seperti Teman
Ahok Fair.
menerapkan tarif antara Rp2 hingga Rp10 juta. Sedangkan, undangan untuk
menjadi pembicara atau pelawak akan ia ladeni dengan tarif puluhan juta
rupiah. (*)