Berita  

Ini Tanggapan Polri Soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan & Lahan

TNI Memadamkan Karhutla (Ilust/Ist)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto menjelaskan, alasan Polda
Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait
kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau pada tahun 2015.

“Ada
dasarnya keluarkan SP3, ada lahan perusahaan yang dikuasasi masyarakat
sudah diupayakan ambil alih tapi tidak berhasil dan ternyata asal api
dari luar lahan. Jadi ambil sikap meng-SP3 kasus itu,” jelas Agus Rianto
di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Selain alasan
tersebut, Agus mengatakan, ada faktor dikeluarkannya SP-3 terhadap 15
perusahaan yang dilaporkan yaitu faktor cuaca, kelalaian masyarakat dan
bahan yang mudah terbakar.

“Upaya antisipasi kami harap 2016
tidak terjadi lagi seperti 2015, bahkan (asap) sampai Singapura dan
Malaysia protes saat itu. Ini jadi perhatian presiden dan kementerian
terkait, agar proses pembukaan lahan enggak lagi pakai cara membakar,”
tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Mabes Polri pada
tahun 2016 ada sebanyak 105 laporan karhutla dengan 42 proses
penyidikan, 13 berkas proses masuk tahap pertama, satu berkas dinyatakan
P-21 dan yang di SP3 ada satu berkas. Angka tersebut menurun
dibandingkan tahun 2015 yang mencapai 275 kasus. (*).

Sumber, Sindonews
Spesial Untuk Mu :  Pemberangkatan Relawan Rescue ACT Prov.Sumsel ke Lokasi Tsunami Selat Sunda