Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau lokasi pembangunan Jalan Tol Bawen – Salatiga di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4). (Foto: Humas/Fitri) |
membatalkan atau mencabut kewenangan Mendagri dalam mengapus Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.
penyederhanaan perizinan, percepatan perizinan dalam rangka investasi
sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita.
“Ya itu sebuah keputusan yang kita hormati. Ya akan terus kita lakukan,
terus. Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada,
tidak boleh berhenti. Sekali lagi, harus menghormati keputusan MK,” kata
Presiden Jokowi kepada wartawan usai meninjau lokasi pembangunan Jalan
Tol Bawen – Salatiga di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa
Tengah (Jateng), Sabtu (8/4/2017) siang, sebagaimana dilansir laman setkab.go.id.
menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan, dalam
investasi, baik di pusat maupun di daerah.
kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawab dirinya itu dari pusat ke
daerah. “Itu harus semuanya diselesaikan,” ujarnya. (DNA/FID/ES)