JAKARTA, ExtraNews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera mengundang perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple ke Indonesia untuk membahas pelunasan sisa komitmen investasi pada tahun 2023, serta membahas proposal baru yang diajukan untuk tahun 2024-2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) akan mengirimkan surat ke pihak Apple untuk melangsungkan negosiasi di tanah air.
“Pak Dirjen (ILMATE) akan segera kirim e-mail ke Apple untuk memanggil pihak Apple,” ujar Menperin Agus dikutip Antara, Selasa (26/11/2024).
Dijelaskan Menperin, negosiasi itu akan membahas soal sisa komitmen investasi Apple pada tahun 2023 yang sebesar USD10 juta, serta negosiasi proposal baru USD100 juta yang dinilai tidak sesuai dengan empat kategori asas berkeadilan yang dikaji pihaknya.
Lebih lanjut, pihaknya menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.
Selain itu, pihaknya sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sudah sangat berbeda, dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan proposal yang diajukan Apple sebesar 100 juta dolar AS belum memenuhi empat aspek berkeadilan yang merupakan hasil asesmen teknokratis yang sudah dilakukan pihaknya.
Dijelaskan Menperin Agus, empat aspek tersebut yakni perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain yang ada di tanah air, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan, (*)