![]() |
Irman Gusman (Net) |
akhirnya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi. Permohonan praperadilan sudah dimasukan ke
Pangadilan Negeri Jakarta Selatan.
September 2016. Praperadilan didaftar lantaran penangkapan Irman oleh
KPK dinilai menyalahi aturan.”Tandasnya.
Sabtu 17 September lalu. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur
Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Xaveriandy pada JPU Kejati Farizal. Pemberian uang terkait kasus
penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar
yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya
dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari
Xaveriandy.
buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta
terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Badan Urusan
Logistik (Bulog) pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.
Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta
Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asep.ak)