Berita  

Irman Gusman Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Status Tersangka Oleh KPK RI

Irman Gusman (Net)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman
akhirnya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi. Permohonan praperadilan sudah dimasukan ke
Pangadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Iya sudah (daftarkan praperadilan),” kata Tommy Singh, pengacara Irman, dalam pesan singkat, Kamis (29/9/2016).
Permohonan terdaftar dengan Nomor 129/Pid.Prap/2016 tanggal 29
September 2016. Praperadilan didaftar lantaran penangkapan Irman oleh
KPK dinilai menyalahi aturan.”Tandasnya.
sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Ketua DPD Irman Gusman dalam Operasi Tangkap Tangan,
Sabtu 17 September lalu. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur
Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Perkara dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang
Xaveriandy pada JPU Kejati Farizal. Pemberian uang terkait kasus
penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar
yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur
CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya
dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari
Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit
buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta
terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Badan Urusan
Logistik (Bulog) pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.
Berita Terkait; Dijenguk Wapres RI Jusuf Kalla di Rutan KPK, Irman Gusman Curhat Minta Tolong??? ..
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog
Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta
Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
Terkait pemberian uang buat jaksa, KPK sudah menetapkan Farizal dan
Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asep.ak)
Spesial Untuk Mu :  Narapidana Bebas Jalur Corona Bayar Rp5 Juta, KPK dan Polri Wajib Telusuri Program Asimilasi Menteri Yasonna