Sistem yang dimaksud adalah pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang menggunakan metode digitalisasi.
Hal ini ditujukan guna memudahkan konsumen dalam bertransaksi.
Sebab, sistem ini menggunakan transaksi nontunai ketika melakukan pengisian BBM di SPBU.
VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengungkapkan, metode digitalisasi saat ini baru diterapkan di Km. 57 Cikampek, Karawang.
Dalam penerapan digitalisasi tersebut, nantinya konsumen harus menentukan berapa banyak BBM yang diperlukan, namun dengan sistem pembayaran terlebih dahulu.
“Jadi yang namanya beli BBM harus pasti jumlahnya. Konsumen mau beli berapa rupiah atau berapa liter,” katanya saat dihubungi (31/1/2020) dilansir kompas.com.
Fajriyah menjelaskan SPBU di Km. 57 Cikampek saat ini sudah menerapkan SPBU Self Service, karena sudah menerapkan metode digitalisasi.
Self Service ini berarti konsumen yang melakukan sendiri pengisian BBM yang sebelumnya telah dipesan terlebih dahulu.
Adapun pemesanan ini bisa dengan menentukan berapa rupiah yang dibayarkan atau berapa liter BBM yang akan diisi.
Kemudian, konsumen akan melakukan pembayaran nontunai.
Kendati demikian, konsumen tidak bisa melakukan pengisian BBM dengan pesanan full tank.
Fajriyah menambahkan, dalam pembelian BBM nontunai ini tidak diatur mengenai minimum transaksi.
“Tidak ada minimum transaksi, beli 1 liter pun boleh. Dengan by value (harga) dan by quantity (kapasitas liter) lebih jelas transaksinya,” jelas dia.