Ilustrasi |
Jambi Muhammadiyah, tidak terkejut dengan status dirinya yang
ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Ia
menerima dengan lapang dada keputusan dari KPK tersebut.
Muhammadiyah hanya heran, karena terlalu cepat KPK menetapkan
tersangka baru kasus tersebut. “Kok bisa secepat itu. Heran saja saya,”
katanya.
Dalam surat pemberitahuan sebagai tersangka itu, kata Muhammadiyah, selain namanya juga ada nama Efendi Hatta dan Zainal Abidin.
“Kami disangka menerima suap untuk APBD 2017,” ujarnya.
lalu ke alamat rumahnya. Ia melihat dari pernyataan pimpinan KPK
beberapa waktu lalu, yang terlibat fraksi-fraksi.
bukan atas nama fraksi. Tapi atas nama pribadi sebagai anggota DPRD,
jadi tidak terkait fraksi,” ucapnya.
tersangka atau belum, tidak peduli dengan yang lain. Sekarang ini saya
bersiap diri untuk menghadapi semuanya,” ujarnya.
KPK sudah menetapkan status tersangka pasti sudah punya bukti yang kuat.
Jadi, tidak ada alasan lagi kita untuk menyangkal.
Korupsi ( KPK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD
Provinsi Jambi sebagai tersangka. KPK juga menetapkan seorang swasta
bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka.
suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Dalam kasus itu, KPK
menetapkan Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan
fraksi, anggota DPRD dan swasta,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam
konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Rasa haru seketika muncul dari wajah dan nada Zumi Zola saat disapa warga usai memberi kesaksian dalam persidangan OTT Ketok Palu dengan terdakwa Supriyono pada persidangan Rabu (9/5/2018) |
DPRD Cornelis Buston (Partai Demokrat), dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR
Syahbandar (Partai Gerindra) dan Chumaidi Zaidi (PDIP).
Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB,
Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari fraksi
Gerindra.
Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi,
Gusrizal, dan Effendi Hatta. Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap
dengan jumlah yang bervariasi.
tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait
pengesahan APBD.
500 juta subsider tiga bulan kurungan. Zumi terbukti menyuap 53 anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap
para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar. [deddy/tribunjambi]