Berita  

Jadi Tersangka, Muhammadiyah Tidak Terkejut, Hanya…

Ilustrasi

JAMBI, SriwijayaAktual.com – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi
Jambi  Muhammadiyah, tidak terkejut dengan status dirinya yang
ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Ia
menerima dengan lapang dada keputusan dari KPK tersebut.

Muhammadiyah hanya heran, karena terlalu cepat KPK menetapkan
tersangka baru kasus tersebut. “Kok bisa secepat itu. Heran saja saya,”
katanya.

Dalam surat pemberitahuan sebagai tersangka itu, kata Muhammadiyah, selain namanya juga ada nama Efendi Hatta dan Zainal Abidin.
“Kami disangka menerima suap untuk APBD 2017,” ujarnya.

Ia mengaku surat pemberitahuan tersebut dikirim KPK beberapa hari
lalu ke alamat rumahnya. Ia melihat dari pernyataan pimpinan KPK
beberapa waktu lalu, yang terlibat fraksi-fraksi.
“Kalau surat pemberitahuan yang saya terima
bukan atas nama fraksi. Tapi atas nama pribadi sebagai anggota DPRD,
jadi tidak terkait fraksi,” ucapnya.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston
(kiri), Wakil ketua DPRD Chumaidi Zaidi (tiga dari kiri), anggota DPRD
Provinsi Jambi Muhammadiyah (kanan) disumpah saat sidang uang ketok palu
APBD Provinsi Jambi 

Menurut Muhammadiyah, ia fokus akan menghadapi kasus yang disangkakan kepadanya tersebut.
Dan tidak mau melibatkan siapapun juga.
“Saya tidak mau melibatkan yang lain sudah
tersangka atau belum, tidak peduli dengan yang lain. Sekarang ini saya
bersiap diri untuk menghadapi semuanya,” ujarnya.
Ia bersyukur dalam surat pemberitahuan tersebut diduga hanya menerima suap untuk 2017.
“Saya mengakui menerima yang 2017. Kalau 2018 saya merasa tidak menerima sepeserpun,” katanya.
Dikatakannya, ia akan kooperatif menghadapi kasus ini. Sebab, jika
KPK sudah menetapkan status tersangka pasti sudah punya bukti yang kuat.
Jadi, tidak ada alasan lagi kita untuk menyangkal.
“Mungkin ini yang terbaik. Jadi saya siap untuk menghadapinya,” pungkasnya.
Jumat (28/12/2018) sore, Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD
Provinsi Jambi sebagai tersangka. KPK juga menetapkan seorang swasta
bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka.
Sehingga total ada 13 tersangka baru.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan
suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Dalam kasus itu, KPK
menetapkan Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
Zola bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
“KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk saat ini menetapkan 13
orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan
fraksi, anggota DPRD dan swasta,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam
konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Rasa haru seketika muncul dari wajah dan nada
Zumi Zola saat disapa warga usai memberi kesaksian dalam persidangan OTT
Ketok Palu dengan terdakwa Supriyono pada persidangan Rabu (9/5/2018)

Tiga pimpinan DPRD Jambi itu adalah Ketua
DPRD Cornelis Buston (Partai Demokrat), dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR
Syahbandar (Partai Gerindra) dan Chumaidi Zaidi (PDIP).
Kemudian 5 pimpinan fraksi yaitu Sufardi Nurzain dari fraksi Golkar,
Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB,
Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari fraksi
Gerindra.
Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi
Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi,
Gusrizal, dan Effendi Hatta. Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap
dengan jumlah yang bervariasi.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi
tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar
yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait
pengesahan APBD.
“Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan JFY di Jambi,” kata Agus.
Dalam kasus ini, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp
500 juta subsider tiga bulan kurungan.  Zumi terbukti menyuap 53 anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap
para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar. [deddy/tribunjambi] 

Spesial Untuk Mu :  Masinton Pasaribu Dicopot PDIP dari Pansus Angket KPK