Berita  

Jessica Kumala Wongso di Vonis Majelis Hakim 20 Tahun Penjara

antarafoto tuntutan jessica 051016 wpa 6
Dok. Jessica Kumala Wongso

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa pembunuhan Wayan Mirna
Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Jessica dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan
berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
“Menjatuhkan pidana tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara,”
kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kisworo dalam
persidangan, Kamis (27/11/2016) sore.
Hal-hal yang dianggap memberatkan, perbuatan Jessica telah
menyebabkan Mirna meninggal dunia, telah melakukan perbuatan keji dan
sadis terhadap teman sendiri, tidak pernah menyesal telah melakukan
pembunuhan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga Ini; Jessica Sebut Diminta Mengaku Bunuh Mirna, Ini Reaksi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
Sementara hal-hal yang dianggap meringankan, Jessica masih
berusia muda dan masih bisa memperbaiki perbuatannya. Hakim kemudian
mempersilakan Jessica untuk berembuk dengan kuasa hukum mengenai langkah
hukum yang ditempuh selanjutnya. (*)

Sumber, rimanews