![]() |
Dok. Jessica Kumala Wongso |
menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa pembunuhan Wayan Mirna
Salihin, Jessica Kumala Wongso.
berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kisworo dalam
persidangan, Kamis (27/11/2016) sore.
menyebabkan Mirna meninggal dunia, telah melakukan perbuatan keji dan
sadis terhadap teman sendiri, tidak pernah menyesal telah melakukan
pembunuhan, dan tidak mengakui perbuatannya.
berusia muda dan masih bisa memperbaiki perbuatannya. Hakim kemudian
mempersilakan Jessica untuk berembuk dengan kuasa hukum mengenai langkah
hukum yang ditempuh selanjutnya. (*)
Sumber, rimanews