Berita  

Jika Ahok Tidak Dicopot, FUI: Indonesia jadi ‘Negara Kesatuan Republik Terdakwa’

Konpers FUI
Konferensi Pers Forum Umat Islam. (Foto: Oki)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad
al Khaththath mengatakan, pada aksi 313, besok, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) akan dituntut untuk mengklarifikasi soal belum juga
diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena telah
berstatus sebagai terdakwa penistaan agama. 
Hal itu mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan
Daerah, yang poinnya, seorang kepala daerah harus diberhentikan
sementara, ketika sudah berstatus terdakwa suatu perkara. “Kalau tidak
dicopot jadi preseden buruk. NKRI bakal jadi Negara Kesatuan Republik
Terdakwa,” ujar al Khaththath saat menggelar konfrensi pers di Masjid
Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017). 
FUI sebagai penggagas aksi tersebut menargetkan 100 ribu massa turun
ke jalan. Aksi ini akan dilaksanakan usai peserta aksi menunaikan salat
Jumat bersama di Masjid Istiqlal dan berakhir di depan Istana Negara. 
Berita Terkait: Tim Ahok-Djarot Bingung Rencana Ada Aksi Unjuk Rasa Umat Islam Besar-besaran ‘313’
Teknisnya, ratusan ribu massa aksi tersebut akan melaksanakan
longmarch dari Istiqlal menuju Jalan Merdeka Timur melintasi Kedubes
Amerika Serikat, Balai Kota Jakarta, Merdeka Barat, dan melaksanakan
orasi di depan lokasi berkantornya Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
“Kita menyampaikan, bahwa Presiden berkewajiban menjalani UU. Seorang terdakwa harus diberhentikan,” tandas al Khaththath, dikutip rimanews. (*)