Berita  

Jika Jokowi Gunakan Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur, itu “MELANGGAR UU & DAPAT DILAKNAT ALLAH SWT”

c45d01b3 20d0 4efd 9307 7c76ed40c689 169
Presiden Jokowi (Dok)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Fahri Hamzah mengatakan, Presiden Joko Widodo
akan mendapatkan azab dari Allah jika menggunakan dana haji untuk
pembangunan infrastruktur. “Akan dilaknat oleh Allah,” kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/7/2017). 

Dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Haji, dana haji tidak bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur.  Jika tetap melakukan hal tersebut, Jokowi dapat dimakzulkan karena melanggar UU.

Fahri menambahkan bahwa masyarakat menyimpan uang dalam rangka
untuk berangkat ke tanah suci guna melaksanakan rukun Islam yang kelima,
bukan membiayai pembangunan infrastruktur.

“Niat orang naruh uang untuk bisa pergi haji. Kok dipakai untuk
membangun infrastruktur yang tak ada hubungan dengan haji,” pungkasnya Fahri, dikutip dari rimanews.
Berita Terkait: Presiden Jokowi Ingin Dana Haji Untuk Pembangunan Nasional
Presiden Jokowi menyatakan, pembangunan infrastruktur bisa menggunakan dana haji yang jumlahnya mencapai Rp80 triliun.
Sebagai informasi, dalam Pasal 2 UU Pengelolaan Keuangan Haji
disebutkan bahwa penggunaan dana abadi umat harus berasaskan prinsip
syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. 
Sementara pasal selanjutnya menjelaskan bahwa pengelolaan dana
abadi umat harus bertujuan meningkatkan tiga hal, yakni kualitas
penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta manfaat bagi kemaslahatan umat
Islam. (*)