Pemerhati kenegaraan, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma)
sebagai Ketua KPK oleh DPR dapat saja berujung pada batalnya Firli
berkantor di Gedung Merah Putih.
cara yang pernah ia pakai saat membatalkan Budi Gunawan sebagai Kapolri,
maka Firli pun bisa batal menjadi pimpinan KPK.
Polemik yang muncul di masyarakat terkait terpilihnya Firli sebagai
Ketua KPK pasti telah diketahui oleh Presiden. Suara-suara itu tentu
penting, sehingga wajar untuk didengar dan dipertimbangkan oleh
Presiden.
menimbang-nimbang pendapat dan masukan dari masyarakat, terhitung sejak
DPR menyampaikan secara resmi nama-nama pimpinan KPK yang sudah dipilih
kepada Presiden.
Dalam hal Presiden menilai pilihan DPR sudah selaras dengan kehendak
rakyat yang sejati, maka Presiden hanya perlu meyakinkan publik bahwa
Firli memiliki peluang untuk memperbaiki KPK, sehingga perlu diberikan
kesempatan memimpin lembaga itu.
Tetapi sebaliknya, dalam hal getaran-getaran kekhawatiran publik yang
menolak Firli ditangkap Presiden sebagai suara-suara kebenaran, maka
pilihan DPR atas Firli dapat saja dimentahkan oleh Presiden.
Dalam Pasal 30 ayat (13) UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU KPK), Presiden memang diwajibkan untuk menetapkan
calon Pimpinan KPK yang sudah dipilih oleh DPR. Artinya, siapa yang
dipilih DPR, itulah yang harus dilantik oleh Presiden.
Tetapi terkait pengisian jabatan yang melibatkan lembaga Presiden dan
DPR, pernah juga ada preseden dimana Presiden batal melantik calon
pejabat yang sebelumnya sudah disetujui oleh DPR.
Peristiwa itu bisa kita lihat pada kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG)
yang batal dilantik sebagai Kapolri. Padahal, BG diusulkan sendiri oleh
Presiden kepada DPR, dan DPR pun sudah memberikan persetujuannya.
masyarakat terhadap figur BG, maka Presiden akhirnya memutuskan untuk
membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri.
mengambil kebijakan serupa. Dalam hal Presiden akhirnya setuju pada
pendapat dan masukan masyarakat yang menolak figur Firli, maka walaupun
yang bersangkutan sudah dipilih oleh DPR, Presiden bisa saja mem-BG-kan
Firli.
Kapolri, maka sekarang pun Presiden bisa saja membatalkan pelantikan
Firli sebagai pimpinan KPK.
sehingga kebijakan Presiden terhadap BG tidak bisa diberlakukan terhadap
Firli, biarlah hal itu menjadi pertimbangan Presiden.
“persetujuan” dan “memilih” calon pejabat negara memiliki derajat yang
berbeda dalam perspektif hukum tata negara, biarlah hal itu nanti
menjadi diskursus akademik yang menarik.
yang bersifat logis dalam hal ia memutuskan untuk membatalkan pelantikan
Firli sebagai pimpinan KPK guna disampaikan kepada partai-partai
politik yang ada di parlemen. (rmol)
Komentar