(Ilustrasi/Istimewa) |
menguak beberapa fakta persidangan. Di antaranya soal adanya aliran dana
proyek itu yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk partai politik.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putrie menyebutkan
terdapat tiga partai yang menerima aliran dana kasus korupsi e-KTP.
Akibatnya sempat muncul usulan pembubaran partai politik bagi parpol
penerima dana korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Namun
untuk membubarkan partai politik, harus melalui Mahkamah Konstitusi atau
MK sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
pidana dalam kejahatan korporasi, maka yang dihukum adalah pimpinan
korporasi tersebut. Hal yang sama dengan partai politik.
siaran pers, seperti yang diterima redaksi dan dilansir abadikini.com, Jumat (10/3/2017).
tidak, bukanlah pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung dalam perkara
pidana, tapi Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersendiri yakni perkara
pembubaran partai politik.
pembukitan dari pelaku yang diduga terlibat itu. Sementara, kalau semua
terlibat, termasuk unsur partai politik, maka yang paling bisa
mengajukan ke MK untuk pembubaran partai adalah pemerintah, dalam hal
ini Presiden.