Ilustrasi |
Aksi penipuan yang dilakoni Suhadak, warga asal Desa Karang Langit, Lamongan
ini benar-benar cabul. Dia ditangkap Polsek Pakal setelah menipu
perempuan hingga mencabut bulu kemaluannya.
Modusnya, dia menyamar sebagai dukun yang bisa mengusir roh jahat dan membuat warung korbanya menjadi laris.
Tindakan bejat kakek berusia 64 tahun itu terbongkar setelah polisi
menerima laporan dari seorang perempuan, sebut saja namanya Sonya.
Sonya yang membuka usaha warung kopi (warkop) itu diiming-imingi gelimang penghasilan agar terus dagangannya laris.
“Jadi si pelaku mengaku punya kesaktian mengusir roh jahat. Padahal
itu hanya muslihatnya saja, pekerjaan pelaku adalah sopir,” jelas
Kapolsek Pakal Kompol I Gede Suartika, Senin (28/8/2017), dikutip dari jawapos.
Awalnya Suhadak mampir ke warkop milik Sonya di kawasan Babat
Jerawat, Surabaya. Dengan tampang meyakinkan, dia berpura-pura
menerawang ladang pencaharian Sonya itu.
Dia mengatakan pada Sonya bahwa usahanya itu tidak akan ramai
pengunjung karena selama ini dikelilingi roh-roh jahat. Suhadak pun
lantas menyarankan agar Sonya melakukan ruwatan.
Caranya, Sonya diminta untuk membeli beras ketan dengan garam.
Ruwatan itu ditujukan untuk mengusir makhluk halus yang menempel di
tubuh Sonya.
Sonyapun setuju dengan ruwatan itu. Ritual pengusiran roh jahat
abal-abal itu dilakukan di rumah Sonya. Dengan mulut komat-kamit,
Suhadak benar-benar seperti orang yang punya kesaktian.
Kelima jarinya dibuka lebar-lebar, persis dukun yang merapalkan
mantra kepada pasiennya. Tak sampai di situ, agar ruwatannya lebih
meyakinkan, Suhadak mencabut bulu kemaluan Sonya. Ada lima bulu yang
dicabutnya.
“Pelaku beraksi sejak 2013. Sejauh ini ada tiga korban yang melapor pada kami,” tambah Gede.
Suhadak si dukun cabul yang doyan bulu kemaluan perempuan saat dibekuk aparat Kepolisian. (Dida Tenola/ JawaPos.com) |
Setiap menipu korbannya, Suhadak mematok tarif Rp 50 ribu- 3 juta.
Dia mengakui aksi tipu-tipunya. Kepada wartawan, dia mengelak kalau
disebut cabul. Aksinya murni karena latar belakang kebutuhan ekonomi.
“Saya sendiri yang nyabut bulu kemaluan. Ini (penipuan, red) saya lakukan karena sepi orderan jadi sopir,” bebernya.
Polisi menjerat Suhadak dengan pasal 372 dan 378 tentang tindak
pidana penipuan dan penggelapan. Barang bukti yang diamankan antara
lain uang tunai Rp. 275 ribu, sebuah handphone, sebuah unit sepeda motor
Honda Beat milik pelaku, dan tentu saja bulu kemaluan korban yang masih
disimpan Suhadak saat polisi menangkapnya. (*)