“Iya itu (hak keuangan) kan ada mekanismenya. Mengenai analisa jabatan itu kan ada di Kempan. Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengkalkulasi di Kemkeu,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi: Hak Keuangan Jajaran BPIP Sesuai Mekanisme
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Penetapan besaran hak keuangan jajaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah sesuai mekanisme. Dibahas antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Hal itu disampaikannya ketika ditanya wartawan menanggapi hak keuangan BPIP di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta, Selasa (29/5/2018). “Saya kira penjelasan yang lebih detil ada di Kemkeu. Bahwa itu (hak keuangan) bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua,” ungkapnya, dikutip dari suara pembaruan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menjelaskan mengenai hak keuangan pimpinan hingga staf BPIP. Dikatakan, hak keuangan seperti gaji pokok BPIP, sama dengan seluruh pejabat negara yaitu sebanyak Rp 5 juta. “Kemudian yang disebut tunjangan jabatan itu Rp 13 juta. Itu lebih kecil dibandingkan lembaga-lembaga yang lain,” ujar Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5).
Selain itu, menurutnya, terdapat biaya-biaya operasional dalam menjalankan tugas jabatan. Apabila ditotal nilainya sesuai dengan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.
Ditambahkan, BPIP merupakan lembaga yang harus menjelaskan kepada seluruh masyarakat mengenai pembinaan ideologi Pancasila. Hal ini dinilai penting, karena akhir-akhir ini banyak erosi terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. “Untuk menjalankan itu banyak aktivitas, transportasi, komunikasi, pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan. Ditambah lagi sama dengan pejabat lain hak asuransi kesehatan dan jiwa,” ungkap Sri.
Dengan terbitnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP, maka pemerintah akan membayar hak itu. “Kan badannya sudah ditetapkan, maka hak keuangan harus dibayar oleh negara,” jelas Sri.
Untuk diketahui, Perpres 42/2018 telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018. Hak keuangan yang bakal diterima Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112.548.000 setiap bulan. Demikian seperti dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5).
Jajaran Anggota Dewan Pengarah akan menerima Rp 100.811.000 per bulan. Diketahui, anggota Dewan Pengarah yakni yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe serta Wisnu Bawa Tenaya.
Gaji Kepala BPIP, Yudi Latif sebesar Rp 76.500.000. Sedangkan wakil kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000. Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP, menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
BPIP merupakan lembaga baru yang didirikan Jokowi melalui Perpres 7/2018. Tugasnya diantaranya membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Awalnya, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). [*]