berwewenang untuk melarang aksi unjuk rasa dilakukan di sekitar gedung
DPR/MPR, Istana Negara dan lokasi lain hingga pelantikan presiden-wakil
presiden dilaksanakan pada 20 Oktober mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya
boleh menolak untuk menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP)
kepada massa yang ingin menggelar demonstrasi. Dia mengklaim polisi
memiliki diskresi meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melarang
aksi unjuk rasa.
“Maka Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak
menerbitkan STTP Unras sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 9
tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” tutur Argo saat
dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Presiden Joko Widodo tidak melarang masyarakat jika ingin menyampaikan
aspirasi melalui aksi unjuk rasa saat pelantikan presiden-wakil presiden
hasil Pilpres 2019 pada 20 Oktober mendatang. Dia mengatakan bahwa
unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.
“Namanya demo kan dijamin konstitusi,” kata Jokowi usai menerima pimpinan MPR, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Saat disinggung soal polisi yang tak memberi izin demonstrasi mulai
Selasa (15/10) sampai pelantikan presiden-wakil presiden, Jokowi meminta
hal itu ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pernyataan Jokowi itu berseberangan dengan kehendak Kapolda Metro Jaya
Irjen Gatot Edhy Pramono yang melarang unjuk rasa dilakukan pada 15-20
Oktober. Dia tak akan mengeluarkan surat izin demo atau surat terima
tanda pemberitahuan (STTP) jika ada yang ingin menggelar aksi.
suasana aman dan kondusif jelang pelantikan. Selain itu juga untuk
mengantisipasi aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh seperti yang terjadi
pada 24, 25, dan 30 September lalu.
“Apabila ada yang sampaikan surat pemberitahuan tentang akan diadakan
penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda
penerimaan,” kata Gatot di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin
(14/10).
Polda Metro Jaya juga sudah menyiapkan personel untuk mengamankan proses
pelantikan presiden-wakil presiden di gedung DPR/MPR. Mereka akan
menerjunkan sedikitnya 30 ribu personel gabungan.
Personel gabungan tersebut bakal dibagi ke dalam tiga ring pengamanan.
Ring satu yakni di gedung DPR yang merupakan lokasi pelantikan dan
dijaga oleh Paspampres.
Kemudian, ring dua yakni di seputar Gedung DPR yang bakal dijaga oleh
personel Polri dan TNI. Lalu, ring tiga, yakni di kawasan sekitar Gedung
DPR yang bakal dijaga oleh personel Polri dan TNI.
“Dari Polda Metro Jaya dan TNI kita sudah menyiapkan ada sekitar 31 ribu
personel gabungan,” kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa
(15/10). [cnn.i]