Berita  

Jokowi Resmi lantik Ignasius Jonan Sebagai Menteri ESDM & Arcandra Tahar Sebagai Wamen ESDM, ‘Namun Wapres RI JK Tampak Tidak Hadir’

5800cde5063e3 pelantikan menteri dan wakil menteri esdm 663 382
Usai Pelantikan (Ist)

JAKARTA,SriwijayaAktual.com – Presiden Joko Widodo resmi melantik Arcandra Tahar menjadi wakil menteri ESDM. Pelantikan Arcandra bersamaan dengan pelantikan Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM.
Pantauan dilokasi, di Istana Negara, Jumat (14/10), pelantikan dimulai pukul 13.30 WIB.

“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, memutuskan dan menetapkan, mengangkat saudara Arcandra Tahar, sebagai wakil menteri EDSM”.

Pengangkatan Arcandra berdasarkan Keppres Nomor 115/P/2016 tentang
pengangkatan Wakil Menteri ESDM dalam kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla
dengan sisa periode 2016-2019. Arcandra tampak berdiri di sebelah Jonan.
Keduanya kemudian diambil sumpahnya.

Sejumlah menteri hadir
dalam pelantikan ini. Di antaranya, Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya, Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi, Menristek Dikti M Nasir, dan Kepala Bappenas Bambang
Brodjonegoro.

Hadir juga Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri
Pariwisata Arief Yahya, Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Jenderal
Budi Gunawan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Direktur Utama
PT Pertamina (Persero) Dwi Sucipto.

Sebelumnya Arcandra
diberhentikan Presiden Joko Widodo terkait dwi kewarganegaraannya pada
15 Agustus 2016 silam. Pencopotan Arcandra saat itu disampaikan langsung
oleh Mensesneg M Pratikno.

“Menyikapi pertanyaan-pertanyaan
publik terkait dengan status kewarganegaraan Menteri ESDM saudara
Arcandra Tahar, dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber,
presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra
Tahar dari posisi sebagai menteri ESDM,” kata Menteri Sekretaris Negara
Pratikno.

Baca Juga Ini; Wapres RI JK Kembali Tegaskan, bahwa Menteri ESDM Akan Diisi Dari Kalangan Profesional, Siapa? …

Isu soal kewarganegaraan ganda Arcandra beredar sejak
akhir pekan lalu. Arcandra disebut-sebut memiliki paspor Amerika Serikat
sejak tahun 2012.

Berdasarkan Undang-undang 12/2006 tentang
Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda.
WNI yang mengambil sumpah atau berpindah kewarganegaraan, otomatis
status kewarganegaraan Indonesianya gugur.

Dalam Undang-undang Kementerian, syarat seorang menteri juga diatur harus seorang warga negara Indonesia.

Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, kementeriannya belum
pernah mengeluarkan surat mencabut kewarganegaraan Indonesia terhadap
Arcandra. Namun dia mengakui bahwa Arcandra memiliki paspor Amerika
Serikat. (*).

Sumber, Merdeka.com