Ilustrasi |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2010 terkait Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan
Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(Migas).
Jakarta, Rabu (19/7/2017), menjelaskan bahwa PP Nomor 27 Tahun 2017
diterbitkan dalam rangka peningkatan penemuan cadangan migas nasional,
menggerakkan iklim investasi dan memberikan kepastian hukum pada
kegiatan usaha hulu migas dan fleksibilitas dalam penentuan bagi hasil.
Pemerintah juga merespons dengan baik apa-apa yang dikeluhkan oleh
investor,” kata Susyanto, dikutip dari antaranews.
dipungut, PPh 22 impor tidak dipungut, pengurangan PBB 100% selama masa
eksplorasi.
dipungut, PPh 22 impor tidak dipungut, pengurangan PBB tubuh bumi
maksimal 100 persen. (Diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian
proyek dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
penghitungan biaya cost recovery dengan menghapus penjelasan Pasal 12
ayat (1) huruf a yang mengatur prinsip Plan Of Development (POD) field
basis atau dihitung per lapangan.
Participating Interest hanya dikenakan sekali dan bersifat final (sudah
termasuk PPh Branch Profit Tax).
bentuk pedoman pemeriksaan yang digunakan oleh SKK Migas, BPKP, dan
Ditjen Pajak untuk mengaudit bagi hasil dan pajak penghasilan sehingga
terdapat koordinasi antar auditor Pemerintah dan membatasi jangka waktu
pemeriksaan pajak hingga penerbitan surat ketetapan pajak paling lama 12
bulan setelah SPT diterima.
2001 dan kontrak yang telah ditandatangani setelah berlakunya UU Migas
hingga berlakunya PP 79/2010 dapat memilih untuk mengikuti ketentuan
kontrak atau menyesuaikan dengan ketentuan PP 27/2017 paling lama enam
bulan setelah berlakunya PP 27/2017.
dapat menyesuaikan dengan ketentuan PP 27/2017 paling lama enam bulan
sejak berlakunya PP 27/2017.
Sumber Daya Mineral (ESDM) lebih efektif dalam pengoperasian, demikian
Deputi Keuangan dan Monetisasi Parulian Sihotang. (*)