Berita  

Jokowi Tidak Larang Demo saat Pelantikan Presiden: Dijamin Konstitusi dan Undang-Undang

56861 01222626102017 Jokowi berisik
Foto/Dok; Jokowi

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak
melarang adanya demonstrasi saat pelantikan presiden yang berlangsung 20
Oktober 2019. Jokowi menjamin aksi penyampaian pendapat di muka umum
dijamin UU.

“Namanya demo dijamin konstitusi,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

Sementara itu, Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat tanda
terima pemberitahuan (STTP) demonstrasi menjelang pelantikan presiden
dan wakil presiden periode 2019-2024. Jokowi meminta hal tersebut
ditanyakan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan ia menegaskan tidak
melarang adanya demo.
“Ya ditanyakan ke Kapolri,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyatakan tidak
akan memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa selama 15-20 Oktober
2019. Hal ini dalam rangka pengamanan pelantikan presiden dan wakil
presiden terpilih 2019-2024.

“Kami sampaikan tadi bahwa apabila ada yang menyampaikan surat
pemberitahuan tentang akan dilaksanakan penyampaian aspirasi kami tidak
akan memberikan surat tanda penerimaan terkait itu,” kata Gatot seusai
rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan,
Jakarta, Senin (14/10/2019).

BEM SI (Seluruh Indonesia) menilai polisi menghalangi keinginan
mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya. Keputusan polisi dinilai tak
berdasar.

“Pasti (merasa dihalangi). Kita akan mengeluarkan sikap juga terkait
ini. Kalau saya pribadi menyesalkan adanya keputusan itu, sebuah
keputusan yang tak mendasar dengan baik,” kata Koordinator BEM SI
Wilayah Se-Jabodetabek Banten, Muhammad Abdul Basit. [detik.com]