Berita  

JPU; Nazaruddin Tetap Layak didakwa Melakukan Pencucian Uang dan Dirampas Hartanya.

JAKARTA, SriwijayaAktual.com 
– Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai
bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak
dapat membuktikan sumber harta kekayaannya. Karena itu, Nazar tetap
layak didakwa melakukan pencucian uang dan dirampas hartanya.

 

“Mengenai
pembelaan bahwa harta terdakwa bukan korupsi karena sudah dilaporkan di
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), LHKPN bukanlah
cara untuk membuktikan tindak kejahatan tapi terdakwa harus membuktikan
sumber hartanya. Dalam sidang telah terlihat terdakwa tidak bisa
membuktikan sumber harta miliknya secara terbalik seperti pasal 77 UU
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebaliknya
kami bisa membuktikan bahwa harta itu berasal dari tindak pidana,” kata
ketua JPU KPK Kresno Anto Wibowo saat pembacaan replik di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dalam
perkara ini, Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1
miliar subsider satu tahun kurungan ditambah dengan perampasan aset
hingga sekitar Rp600 miliar karena melakukan tindak pidana korupsi yaitu
menerima Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya
dari sejumlah proyek pemerintah pada 2010 dan melakukan tindak pidana
pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 serta
Rp283,6 miliar pada periode 2009-2010.

Nazar
dalam perkara ini memang meminta agar sejumlah harta kekayaannya tidak
ikut dirampas karena mengklaim bahwa harta tersebut berasal dari usaha
yang sah dan merupakan harta warisan.

Dalam
pembacaan nota pembelaan, Nazar juga mengaku bahwa bukan orang nomor
satu di Permai Grup melainkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum sebagai orang nomor satu sehingga tidak bisa disebut sebagai
aktor utama dalam pelaku korupsi sejumlah proyek pemerintah.

Spesial Untuk Mu :  ASLI COY!! Ini Video Full Desahan Vanessa Angel

“Mengenai
terdakwa bukan orang nomor satu di Permai Grup tidak menghilangkan
pemidanaan terdakwa sebagai subjek hukum. Karena terdakwa adalah subjek
hukum yang sehat yang dapat menolak untuk melakukan perbuatan pidana
tapi malah melakukan tindak pidana,” kata Kresno.

Selain
itu jaksa juga menolak permintaan Nazar agar harta sejumlah pihak yang
tidak ada hubungannya dikembalikan kepada para pemiliknya.

“Mengenai
harta dari pihak lain dikembalikan ini memperkuat pertanyaan kami bahwa
terdakwa punya kepentingan terhadap harta tersebut karena orang-orang
itu menjadi gate keeper bagi terdakwa menyamarkan tindak pidananya,
demikian replik ini dibacakan. kami JPU KPK meminta majelis hakim
memutus perkara sesuai dengan surat tuntutan kami,” ungkap Kresno.
(abadikini/admin).