Pertemuan itu terlihat dari foto yang ia unggah di Twitter pada Kamis (19/9/2019).
Di foto itu ia duduk bersama enam anggota KPK mengitari meja kaca segi empat. Hanya ada kotak tisu di atas meja tersebut.
Iwan Fals duduk di tengah. Di samping kiri dan kanannya berjajar
masing-masing tiga anggota KPK, termasuk Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
“Terima kasih Febri dkk KPK atas kunjungannya ke rumah, tetap semangat
dan semakin bersemangat (emoji bunga mawar),” cuit @iwanfals.
sehingga berbagai asumsi pun memenuhi kolom balasan untuk tweet Iwan
Fals.
“Setelah Anda bertemu KPK, tahu ada yang mau melemahkan, Anda mau apa?
Bikin lagu kiritik DPR & Pemerintahan Jokowi? Emang mau & berani
kritik Jokowi?” tanya @Pakun06.
“Terlalu aktif di medsos sih Om… Ditawarin jadi pegiat sosialnya KPK deh,” komentar @vonibraja.
Satu jam sebelum foto itu, Iwan Fals mengunggah swafotonya bersama
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yang sedang terjerat
kasus korupsi.
waktu itu perjalanan dari Bali ke Jakarta kalau enggak salah, orangnya
santai, cukup sandalan, melenggang sendirian tanpa pengawalan, ngobrol
ngalor ngidul tentang olahraga dan pemuda lalu saya minta fotolah…”
tulis Iwan Fals.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan
terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui
Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, juga ditetapkan tersangka
pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
“Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar. Diduga merupakan commitment fee
atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada
Kemenpora tahun 2018,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu
(18/9/2019).
Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke
– 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka membuat publik terkejut, di
tengah kegeraman serta keprihatinan yang mencuat, setelah Revisi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,
yang dinilai melemahkan KPK, disahkan DPR melalui sidang paripurna di
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) dikutip dari laman suara.com.
Sidang itu hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat,
berdasarkan penghitungan awak media, yang melakukan peliputan di ruang
sidang.
Sementara berdasarkan klaim pemimpin sidang paripurna, ada 289 orang yang sudah menandatangani daftar hadir. [*]