Dok. Patok Perbatasan |
terlibat konflik tapal batas, karena, 12 desa di Kabupaten Seluma
terancam diambil Kabupaten Bengkulu Selatan.
disepakati tidak mengacu tapal batas lama sesuai Undang Undang nomor 3
Tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
Kabupaten Kaur.
batas wilayah di dua kecamatan yakni Kecamatan Semidang Alas dan
Semidang Alas Maras masih jelas, bahwa 12 desa masuk ke wilayah Seluma.
centimeter pun. Kenapa harus kembali diubah hingga Jembatan Sungai Maras
yang jelas-jelas akan mengubah seluruh peta wilayah,” kata Okti saat
meninjau patok perbatasan.
penetapan batas di Pemprov Bengkulu waktu itu sudah ditunjuk Bupati atau
tidak,” kata Okti, seperti dilansir rimanews (23/3/2017)
pemasangan tonggak batas tersebut geram mengetahui rencana penggeseran
tapal batas di jembatan Sungai Maras. Bila terealisasi maka 12 desa di
wilayah Seluma akan ditarik kembali ke kabupaten Bengkulu Selatan.
Selatan, karena sesuai batas administrasi sejak zaman kewedanan tempo
dulu mereka sudah berada di wilayah Seluma. “Sebelum batas ini
ditetapkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 lalu, kami
warga perbatasan ini kerap berselisih. Kerbau atau sapi saja yang
melewati batas wilayah saja banyak yang disembelih karena dianggap
mencari makan di luar batas tanah,” kata Jemalip, tokoh masyarakat
Seluma.