Kamu Pamer Uang – Saldo Rekening, Siap-siap ‘Dikejar Wong Pajak ‘

Berita58 Dilihat
Selebgram Pamer
Saldo Rekening, Siap-siap Dikejar Pajak
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah
mengantongi data para masyarakat Indonesia yang memiliki harta di atas
Rp 1 miliar. Data tersebut juga termasuk para YouTuber dan selebgram.
Belakang ini para YouTuber tanah air berlomba-lomba memamerkan saldo
rekeningnya kepada khalayak banyak. Hal itu pun menjadi senjata bagi DJP
untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP) di Indonesia.

Tidak hanya itu, DJP pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia
baik YouTuber maupun selebgram untuk memiliki NPWP agar datanya masuk
dalam sistem perpajakan nasional.

Fenomena penghasilan para YouTuber dan selebgram di tanah air belakangan
ini menjadi sorotan lantaran saldo rekeningnya yang berjumlah
fantastis. Namun, muncul juga pertanyaan apakah para pelaku tersebut
sudah membayarkan kewajiban pajaknya atau belum.

Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengantongi data
kepemilikan saldo rekening para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) di
atas Rp 1 miliar dari pihak perbankan secara otomatis.

Dirjen Pajak Suryo Utomo pun mengimbau kepada seluruh YouTuber,
selebgram, bahkan pelaku usaha online untuk membayarkan kewajiban
pajaknya.

“YouTuber kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia,
penjual online, penjual pasar, kalau di atas PTKP (penghasilan tidak
kena pajak) wajib bayar PPh secara self assessment,” kata Suryo saat
ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Jika terbukti belum membayarkan kewajiban pajaknya maka pihak DJP pun
akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apalagi
pihak DJP sudah memiliki datanya.

Menurut Suryo, para YouTuber hingga selebgram yang meraup penghasilan di
Indonesia bisa melaporkan pajaknya secara pribadi atau self assesment,
salah satu hal sederhananya adalah dengan membuat nomor pokok wajib
pajak (NPWP).

Spesial Untuk Mu :  [VIDEO] Pesan Penting Prabowo Subianto untuk "Rakyat Indonesia"...

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah
mengantongi data orang kaya dalam hal ini wajib pajak (WP) orang pribadi
(OP) pemilik saldo rekening di atas Rp 1 miliar.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Irawan mengatakan bahwa data
tersebut didapat dari para perbankan usai implementasi program automatic
exchange of information (AEoI) pada tahun 2017-2018.

“Datanya banyak sekali, kita terima rekening OP minimal Rp 1 miliar,
jadi kita tahu semua siapa,” kata Irawan saat ngobrol santai di kawasan
TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Irawan mengatakan data saldo rekening sudah dikantongi sejak April 2019,
di mana data rekening itu tercatat per 31 Desember 2018. Dari data
tersebut, Irawan mengaku bahwa DJP tidak bisa melakukan penagihan begitu
saja. Karena setiap data harus dianalisa terlebih dahulu.
Menurut Irawan, dala saldo rekening yang sudah didapat DJP akan
dianalisa terlebih dahulu. Setidaknya ada empat tahapan, pertama
persiapan di mana akan disamakan dengan data SPT. Kedua, disamakan
dengan data eksternal yang berasal dari pertanahan dan samsat
(kepemilikan kendaraan). Ketiga, data tersebut dianalisa, dan keempat
adalah hasil dari analisa.
Meski hasil analisa terbukti bahwa WP OP belum melaporkan hartanya dalam
surat pemberitahuan (SPT) tahunan, Dikatakan Irawan, maka pihak DJP pun
mengutamakan untuk klarifikasi atau pembetulan. Bukan langsung
mengenakan denda alias penegakan hukum. (detik)

Komentar