![]() |
Kapolri
Jenderal Tito Karnavian – (Foto: inilahcom/Didik Setiawan) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membantah tudingan bahwa
tindakan Polri telah melakukan kriminalisasi karena memeriksa dan
memanggil sejumlah tokoh, di antaranya pemimpin Front Pembela Islam
(FPI) Rizieq Shihab dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhamad Al
Khaththath.
tindakan Polri telah melakukan kriminalisasi karena memeriksa dan
memanggil sejumlah tokoh, di antaranya pemimpin Front Pembela Islam
(FPI) Rizieq Shihab dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhamad Al
Khaththath.
“Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI adalah tidak
benar,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung
DPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017), dikutip dari antaranews.
benar,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung
DPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017), dikutip dari antaranews.
Tito beralasan, kedua orang itu diduga terlibat dalam beberapa kasus
dan proses penyidikan kepada mereka sudah sesuai dengan aturan yang
berlaku.
dan proses penyidikan kepada mereka sudah sesuai dengan aturan yang
berlaku.
Tito pun menjelaskan kasus-kasus itu sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut kriminalisasi.
“Saya kira harus disepakati bersama, kriminalisasi bukan suatu
perbuatan yang diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan.
Itulah kriminalisasi,” kata Tito.
perbuatan yang diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan.
Itulah kriminalisasi,” kata Tito.
“Sebaliknya kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukum
bahwa aturan dilanggar itulah proses penegakkan hukum, bukan
kriminalisasi,” Tuturnya Tito.
bahwa aturan dilanggar itulah proses penegakkan hukum, bukan
kriminalisasi,” Tuturnya Tito.
Al Khaththath ditangkap polisi sesaat sebelum Aksi 313 pada Jumat
(31/3), engan tuduhan terlibat permufakatan makar untuk menggulingkan
pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bersama Al-Khaththath, polisi juga
menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry.
(31/3), engan tuduhan terlibat permufakatan makar untuk menggulingkan
pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bersama Al-Khaththath, polisi juga
menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry.
Sementara sejumlah kasus yang menyeret Rizieq Shihab di antaranya
kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden
Pertama RI Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit
dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan
agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, kasus tuduhan
menyebarkan kebencian bernuansa SARA.
kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden
Pertama RI Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit
dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan
agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, kasus tuduhan
menyebarkan kebencian bernuansa SARA.
Berikutnya, kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp, kasus
dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam
Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap
hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa
hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam
Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap
hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa
hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Polisi telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Rizieq, namun Rizieq masih berada di luar negeri. (*)
Komentar