Kapolri bersama Panglima TNI di Mabes Polri |
menduduki Gedung DPR RI dalam rencana demo pada 25 November dan 2
Desember 2016 mendatang, dan memandang rencana itu sebagai upaya makar.
dalam DPR dan berusaha menguasai DPR. Kalau itu bermaksud untuk
menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah itu termasuk pasal makar,”
kata Tito, saat melakukan teleconference bersama Panglima TNI
Jenderal Gatot Nurmantyo dengan seluruh kapolda dan panglima komando
utama TNI di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Senin (21/11/2016) dikutip laman rimanews.
seperti diatur Pasal 104 dan 107 KUHP tentang kejahatan terharap
keamanan negara. Dalam pasal 107 dijelaskan, Makar dengan maksud untuk
membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden
atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
Karena itu, bila ada upaya-upaya seperti pendudukan gedung
DPR/MPR, Polri dan TNI akan melakukan upaya pencegahan dengan memperkuat
gedung DPR/MPR sekaligus juga membuat rencana rencana berkelanjutan
bila terjadi hal-hal tak diinginkan.
dengan peraturan undang-undang kita akan tegakkan hukum baik yang
melakukan maupun yang menggerakkan itu,” ujarnya.
dengan peraturan perundang-undangan nomor 9 tahun 1998 tentang
penyampaian pendapat di muka umum itu merupakan hak konstitusi setiap
warga. “Namun tidak bersifat Absolut,” tegasnya. (*)