sudah menyusun perrencanaan anggaran untuk Detasemen Khusus Tindak
Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Dana yang dibutuhkan Polri untuk Densus
Tipikor itu sebesar Rp 2,6 triliun.
Anggaran tersebut akan
digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 786 miliar dan operasional
sebesar Rp 359 miliar. Sedangkan, untuk belanja modal sebesar Rp 1,55
triliun. Dengan anggaran ini juga diharapkan gaji yang diterima anggota
densus sebesar anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Densus
Tipikor akan dikepalai oleh perwira bintang dua (Irjen) dengan Satgas
Tipikor di kewilayahan,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta
Selatan, Kamis (12/10/2017), dikutip dari laman republika.co.id.
Kepala Densus Tipikor yang berpangkat
Inspektur Jenderal Polisi itu akan berada langsung di bawah komando
Jenderal Polisi. Adapun, personel yang dipersiapkan berjumlah sekitar
3.500 personel yang alan disebar di satuan tugas seluruh wilayah
Indonesia yang terbagi menjadi enam Satgas tipe A, 14 Satgas tipe B, dan
13 Satgas tipe C.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada
Bapak presiden untuk menyampaikan paparan dalam ratas yang diikuti oleh
Kementerian/Lembaga,” kata Tito.
Dengan ini, Tito juga berharap, Komisi III DPR RI dapat mendukung
rencana Polri itu. Sehingga, Densus Tipikor Polri dapat segera dibentuk
dan menjalankan fungsinya. [*]