JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pengacara habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan
bakal menghadirkan Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Mahfud MD
sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pancasila yang
saat ini ditangani Polda Jawa Barat.
bakal menghadirkan Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Mahfud MD
sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pancasila yang
saat ini ditangani Polda Jawa Barat.
“Kasus itu masih jalan. Kita diminta untuk (hadirkan) saksi ahli.
Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril. Segera, kita akan kirim saksi
ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan,” kata Kapitra, Kamis
(23/2/2017).
Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril. Segera, kita akan kirim saksi
ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan,” kata Kapitra, Kamis
(23/2/2017).
Kapita menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik telah salah dalam
persangkaan. Sebab berdasarkan pasal 46 UU 24 Tahun 2008, ia menyebut
lambang negara adalah burung garuda.
persangkaan. Sebab berdasarkan pasal 46 UU 24 Tahun 2008, ia menyebut
lambang negara adalah burung garuda.
“Kalau saya bilang menurut pasal 46 UU 24 tahun 2008 lambang negara
burung Garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang di bawahnya
ada tulisan Bhineka Tunggal Ika. Loh itu lambang negara. Kalau Pancasila
ideologi bangsa. Itu aja sudah salah enggak masuk objek hukum,”
jelasnya.
burung Garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang di bawahnya
ada tulisan Bhineka Tunggal Ika. Loh itu lambang negara. Kalau Pancasila
ideologi bangsa. Itu aja sudah salah enggak masuk objek hukum,”
jelasnya.
Selanjutnya, ia pun menjelaskan dalam kasus ini Rizieq hanya berbicara sejarah konsep dari Pancasila.
“Memang Bung Karno (Presiden pertama Indonesia) tempatkan sila
ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi
dibilang hina presiden. Hinanya di mana?” katanya heran.
ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi
dibilang hina presiden. Hinanya di mana?” katanya heran.
Walaupun begitu, ia pun mengaku siap mengikuti proses hukum yang ada.
Ia juga tidak akan mengajukan praperadilan terhadap status tersangka
Rizieq.
Ia juga tidak akan mengajukan praperadilan terhadap status tersangka
Rizieq.
“Ini cari dong yang mutlak kejahatannya. Jangan diada-adain. Kita ikuti saja. Enggak usah (praperadilan). Buat apa juga,” ujarnya.
Diketahui, Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri kepada
Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu
melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu
melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Kemudian, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari
2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18
saksi. Perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada
Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. (sp.ak)
2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18
saksi. Perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada
Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. (sp.ak)
Komentar