Kasus Korupsi e-KTP Seret Nama Menteri, Anggota DPR dan Gubernur, Siapa Saja Ya?

Berita12 Dilihat
(Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com –  Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irman dan
Sugiharto terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, sejumlah nama
anggota DPR RI, Gubernur hingga menteri disebut ikut menikmati hasil
suap proyek e-KTP. 
“Perbuatan terdakwa memperkaya para terdakwa dan memperkaya orang
lain yakni Gamawan Fauzi (Mendagri, red), Diah Anggraini, Dradjat Wisnu
Setiawan, beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi
beserta lima orang anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas
Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng,
Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman
Harahap, Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng Saat Ini),” kata jaksa KPK saat
membacakan surat dakwaannya di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan
Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, hari ini. 
“Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar
Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu’man Abdul Hakim, Abdul
Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly (Menkumham
sekarang), dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya,” lanjutnya. 
Selain itu, terdakwa juga diduga telah ikut mengalirkan duit
korupsinya dengan memperkaya sejumlah perusahaan yakni Perum PNRI, PT
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT
Sucofindo, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI.
“Yang merugikan keuangan negara Rp 2.314.904.234.275,39 sen,” lanjutnya. 
Sementara itu, Ketua DPR RI, Setya Novanto, mantan Sekjen
Kemendagri, Dyah Anggraeni dan Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI
Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Ditjen
Dukcapil Kemengdari 2011, Drajat Wisnu Setiawan berperan dalam proses
pemenangan tender Proyek e-KTP pada tahun 2011-2013.
“Telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yang bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Irene. 
Jaksa KPK juga menyebutkan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi
itu terjadi sekitar November sampai Mei 2010. “Bertepatan di kantor
Kemendagri, Graha Mas Fatmawati dan Hotel Sultan Gatot Subroto ,” lanjut
Jaksa KPK. 
Sampai berita ini ditulis, jaksa KPK masih membacakan dakwaan untuk mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan PPK Sugiharto.(*)

Sumber, rimanews

Komentar