JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pemerintah menginginkan agar pemerintah daerah dan suku-suku di
Papua mendapat bagian 5 persen dari saham PT Freeport Indonesia dari
kewajiban divestasi 51 persen, namun dalam bentuk dividen.
Papua mendapat bagian 5 persen dari saham PT Freeport Indonesia dari
kewajiban divestasi 51 persen, namun dalam bentuk dividen.
“5 persen itu kita tidak mau itu delusi. Jadi kami pikir, nanti
dari dividennya kita bayar 5 persennya itu. Pasti kami lindungilah, itu
rakyat kita juga,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut
Binsar Panjaitan seperti dilansir Antaranews, hari ini, Juma’t (24/3/2017).
dari dividennya kita bayar 5 persennya itu. Pasti kami lindungilah, itu
rakyat kita juga,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut
Binsar Panjaitan seperti dilansir Antaranews, hari ini, Juma’t (24/3/2017).
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara,
memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat,
yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin
usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta
membuat pernyataan kesediaan membangun “smelter” dalam jangka waktu 5
tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara,
memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat,
yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin
usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta
membuat pernyataan kesediaan membangun “smelter” dalam jangka waktu 5
tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PT FI dari sebelumnya
kontrak karya (KK) menjadi IUPK agar bisa tetap melanjutkan operasi di
Indonesia. Namun, Freeport tetap tidak dapat melepaskan hak-hak hukum
yang diberikan dalam KK 1991.
kontrak karya (KK) menjadi IUPK agar bisa tetap melanjutkan operasi di
Indonesia. Namun, Freeport tetap tidak dapat melepaskan hak-hak hukum
yang diberikan dalam KK 1991.
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh
mempertahankan status KK, Freeport hingga saat ini menghentikan
aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya karyawan yang
dirumahkan dan diberhentikan.
mempertahankan status KK, Freeport hingga saat ini menghentikan
aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya karyawan yang
dirumahkan dan diberhentikan.
Luhut mengatakan, Presiden Jokowi menyetujui bahwa Pemda dan suku
di Papua akan mendapat 5 persen. Ia meminta agar dividen tersebut
diarahkan untuk kepentingan masyarakat banyak.
di Papua akan mendapat 5 persen. Ia meminta agar dividen tersebut
diarahkan untuk kepentingan masyarakat banyak.
“5 persen ini angkanya juga cukup besar. Tapi kita juga arahkan
uang itu supaya digunakan untuk pendidikan, pertanian, peternakan dan
lainnya. Jadi kita tata lagi supaya betul-betul dampak kehadiran
Freeport di Papua bisa dirasakan rakyat,” katanya.
uang itu supaya digunakan untuk pendidikan, pertanian, peternakan dan
lainnya. Jadi kita tata lagi supaya betul-betul dampak kehadiran
Freeport di Papua bisa dirasakan rakyat,” katanya.
Meski demikian, mantan Menko Polhukam itu menjelaskan, rencana
pembagian saham itu masih harus menunggu proses negosiasi dengan
perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
pembagian saham itu masih harus menunggu proses negosiasi dengan
perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Menurut dia, masih ada tiga poin utama yang jadi perhatian
pemerintah dalam negosiasi. Pertama, yakni mengenai tahapan divestasi 51
persen.
pemerintah dalam negosiasi. Pertama, yakni mengenai tahapan divestasi 51
persen.
“Dengan kita 51 persen dan Freeport 49 persen, nanti akan joint management tapi
yang memimpin Indonesia. Misal Direktur Operasi yang pimpin dia,
wakilnya kita. Direktur Keuangannya yang pimpin kita wakilnya kita, CEO
nya Indonesia. Kira-kira seperti itulah perusahaan yang profesional,”
katanya.
yang memimpin Indonesia. Misal Direktur Operasi yang pimpin dia,
wakilnya kita. Direktur Keuangannya yang pimpin kita wakilnya kita, CEO
nya Indonesia. Kira-kira seperti itulah perusahaan yang profesional,”
katanya.
Poin kedua, yakni mengenai pembangunan smelter yang harus ada kemajuan. Dan poin ketiga mengenai aturan pajak.
“Kalau dia (Freeport) mau nail down (tetap), 42 persen dia bayar pajak all the way, ya bayarlah itu. Padahal kan pajak kita cenderung menurun. Ini sekarang sedang dibahas,” jelasnya. (rima)
Komentar