![]() |
(Ilustrasi) |
PALEMBANG-SUMSEL, SriwijayaAktual.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melimpahkan berkas dan tersangka
kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial senilai Rp 2,1 triliun
di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, ke Kejari Palembang, Selasa (31/1/2017),
untuk menjalani proses administrasi sebelum disidangkan Pengadilan
Tipikor Palembang
kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial senilai Rp 2,1 triliun
di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, ke Kejari Palembang, Selasa (31/1/2017),
untuk menjalani proses administrasi sebelum disidangkan Pengadilan
Tipikor Palembang
.
Tim Kejagung terdiri dari enam orang tiba di Kejari Palembang sekitar pukul 11.00 WIB.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk
bantuan hibah dan bansos dalam APBD 2013 sebesar Rp 1.492.704.039.000.
bantuan hibah dan bansos dalam APBD 2013 sebesar Rp 1.492.704.039.000.
Lalu pada APBD Perubahan naik menjadi Rp 2.118.889.843.100,
dengan rincian dana hibah Rp 2.118.289.843.100 dan dana bantuan sosial
Rp 600.000.000.
dengan rincian dana hibah Rp 2.118.289.843.100 dan dana bantuan sosial
Rp 600.000.000.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyelewenangan mulai
dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.
Dalam kasus ini diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif,
tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.
dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.
Dalam kasus ini diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif,
tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka, Kepala BPKAD Laonma PL
Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin.
Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin.
Sebelumnya, salah seorang tersangka Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatra Selatan, Laonma PL
Tobing juga mendatangi Kejari untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan
Agung atas kasus korupsi dana hibah dan bansos yang membelitnya.
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatra Selatan, Laonma PL
Tobing juga mendatangi Kejari untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan
Agung atas kasus korupsi dana hibah dan bansos yang membelitnya.
Pemanggilan ini terkait penyerahan tersangka dan berkas-berkas yang sudah dinyatakan merampungkan tahap kedua sejak pekan lalu.
“Saya datang kemari dipanggil atas penyerahan tersangka dan
berkas-berkas. Saya dipanggil bersama Ikhwanuddin (tersangka lainnya,
red), tapi yang bersangkutan sedang sakit sehingga lawyer-nya yang
mewakili,” kata Tobing, seperti dikutip dari Antaranews.
berkas-berkas. Saya dipanggil bersama Ikhwanuddin (tersangka lainnya,
red), tapi yang bersangkutan sedang sakit sehingga lawyer-nya yang
mewakili,” kata Tobing, seperti dikutip dari Antaranews.
Sejauh ini ia belum mengetahui prosedur dan apa yang akan dilakukan saat penyerahan tersangka dan berkas tersebut.
“Saya tidak mengerti. Yang jelas pemanggilan ini sesuai dengan
pemeriksaan beberapa waktu lalu oleh Kejagung atas bansos dan hibah yang
mencapai Rp 2,1 triliun itu,” kata dia.
pemeriksaan beberapa waktu lalu oleh Kejagung atas bansos dan hibah yang
mencapai Rp 2,1 triliun itu,” kata dia.
Tobing menjelaskan, dirinya bersama Ikhwanuddin akan mengikuti
proses hukum selanjutnya dan belum memikirkan mengenai praperadilan. (rima)
proses hukum selanjutnya dan belum memikirkan mengenai praperadilan. (rima)
Komentar